Formappi Minta Bawaslu dan KPU Lakukan Pemeriksaan Terkait Hasil Pemilu DPD RI

Peneliti Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk memeriksa Mirati Dewaningsih dan Nono Sampono terkait hasil Pemilu DPD RI.

oleh Tim News diperbarui 19 Jun 2024, 14:58 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga ada transaksi tertentu antara Mirati Dewaningsih dan Nono Sampono terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) DPD RI periode 2024-2029.

Lucius pun mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk memeriksa keduanya.

"Ini sih aneh banget. Miranti yang sudah pasti mendapatkan kursi DPD memilih mundur setelah Nono yang semula ingin menggusurnya melalui PHPU batal melanjutkankan proses di MK. Saya kira KPU atau Bawaslu mesti mengecek apa yang terjadi di balik keputusan dua orang ini sebelum menetapkan salah satu di antara keduanya sebagai anggota DPD terpilih," ujar Lucius mellaui keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).

"Atau mungkin saja ada transaksi tertentu antara Miranti dan Nono yang memungkinkan proses pengunduran diri Miranti dilakukan setelah Nono dipastikan gagal melenggang ke Senayan sebagai anggota DPD? Ini pasti bukan sebuah kebetulan," sambungnya.

Menurut Lucius, setiap pemenang Pemilu pasti ingin menikmati hasil jerih payahnya bukan justru memilih mundur. Sebagaimana seperti Mirati yang sudah berjuang sejak awal hingga Pemilu 2024 selesai dengan hasil positif.

"Kan enggak bisa dong seseorang terpilih dengan memengaruhi calon lain melalui cara-cara diluar mekanisme pemilu kecuali melalui sengketa MK? Jadi buat saya sebelum dipastikan sebagai anggota DPD terpilih, ada baiknya proses pascapemilu yang memengaruhi calon terpilih harus dicek secara seksama sebelum pelantikan nanti," jelas Lucius.

Kecurigaan Lucius pada kedua sosok tersebut dikaitkan langkah Nono yang mencabut sendiri gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa pekan lalu. Sementara, Mirati yang mendapat perolehan satu kursi DPD Provinsi Maluku sebagai pihak terkait sengketa Nono, tetiba mengundurkan diri.

 

KPU RI Terima Surat Pengunduran Diri

Gedung KPU
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dilaporkan telah menerima surat pengunduran diri Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI. Meski begitu, KPU belum dapat memutuskan status Mirati sebelum menerima klarifikasi resmi dari KPU Provinsi Maluku.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Mirati terpilih dari daerah perwakilan Maluku dengan memperoleh dukungan sebanyak 85.690 suara. Dengan perolehan jumlah suara sebanyak itu, maka menempatkannya di posisi keempat.

Beredar kabar, Mirati berencana akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai calon bupati Maluku Tengah. Karena itu, sesuai ketentuan harus merelakan kemenangannya sebagai senator atau melepas jabatan DPD.

Jika telah resmi mengundurkan diri maka Mirati akan digantikan Nono Sampono. Nono yang kini menjabat pimpinan DPD RI, berada di posisi kelima dalam pemilihan anggota DPD perwakilan Maluku.

"Dukungan pemilih didapat Nono sebanyak 84.660 suara. Informasi yang kami terima Mirati melaksanakan ibadah haji, rencananya tanggal 20 Juni 2024 tiba di tanah air," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Halim, Selasa (18/6/2024).

 

Sudah Kirim Surat ke KPU Maluku

Pemilu 2024
Selanjutnya, bakal pasangan capres-cawapres bersama para pendukung yang maksimal 30 orang dipersilakan masuk ke Gedung KPU RI, sementara pendukung lainnya sebanyak maksimal 170 orang dipersilakan menunggu di tribun panggung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Idham mengatakan, sudah mengirimkan surat ke KPU Provinsi Maluku untuk meminta klarifikasi Mirati soal pengunduran dirinya.

"Selanjutnya KPU Provinsi Maluku melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan dalam berita acara," ucapnya.

Menurut dia, setelah menerima klarifikasi dari Miranti, KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menyampaikan berita acara.

"KPU paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan klarifikasi," katanya.

Karena itu, Idham menjelaskan, sebelum ada surat klarifikasi dari Mirati, belum bisa dilakukan penetapan penggantinya.

"Harus menunggu klarifikasi terlebih dahulu dari KPU Maluku," terang dia.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zain Sangadji membenarkan, belum menerima klarifikasi Mirati.

"Yang bersangkutan (Mirati) sedang melaksanakan ibadah haji, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan sebagai Anggota DPD," katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Zain juga mengatakan, hanya menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang soal pengunduran Mirati.

"Kita hanya menjalankan tugas, setelah nanti mendapat klarifikasi akan kami laporkan ke pusat," jelas Zain.

Infografis KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti Kampanye ke Diri Sendiri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti Kampanye ke Diri Sendiri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya