Di Depan Buruh, Jokowi Janji Revisi PP Pengupahan dan Bangun Rumah Murah

Jokowi juga menyatakan akan memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terjerat kasus hukum di negara lain.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Apr 2019, 17:08 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2019, 17:08 WIB
Capres nomor urut 01 Jokowi menyapa relawan di Bandung, Jawa Barat.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi menyapa relawan di Bandung, Jawa Barat. (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Bandung - Capres petahana Joko Widodo atau Jokowi menyapa ratusan relawan buruh di Gedung Budaya Sabilulungan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kepada para buruh, Jokowi berjanji akan merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Yang ingin saya sampaikan kepada seluruh pekerja, nanti kami akan bentuk tim bersama dengan KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan seluruh federasi yang ada untuk merevisi PP 78. Kita bicara bereng-bareng duduk satu meja," kata Jokowi di lokasi, Selasa (9/4/2019).

Tak hanya itu, Jokowi juga berkomitmen akan terus membangun rumah murah untuk buruh dan para pekerja. Menurut dia, program rumah murah yang sudah berjalan ini mendapat respons yang positif dari masyarakat.

"Saya sudah meninjau beberapa lokasi, beberapa tempat, sudah penuh dihuni oleh para pekerja kita. Ini nanti akan terus kami lanjutkan. Ini penting sekali," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Dia juga menyatakan akan memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terjerat kasus hukum di negara lain. Dia lalu menyinggung kasus hukum yang menjerat salah satu TKI, yaitu Siti Aisyah. Siti Aisyah sempat didakwa melakukan pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia, namun kini telah bebas.

Jokowi menjelaskan pembebasan Siti Aisyah merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada warga negaranya. Menurutnya, permasalahan hukum yang dialami para buruh migran Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Tetapi memang ada yang bisa kami tolong, ada juga yang memang sulit. Ini fakta yang harus saya sampaikan apa adanya. Artinya perlindungan buruh, perlindungan pekerja migran kita di luar negeri adalah mutlak kita berikan karena mereka adalah warga negara Indonesia," jelasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya