Apakah Kamu Sudah Masuk DPT Pemilu 2019? Cek di Sini

Sebelum pergi ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS, ada baiknya memeriksa terlebih dahulu apakah anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Apr 2019, 16:02 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2019, 16:02 WIB
Laman resmi KPU untuk mengecek DPT Pemilu 2019
Laman resmi KPU untuk mengecek DPT Pemilu 2019

Liputan6.com, Jakarta - Ajang pesta demokrasi Pemilu 2019 akan memasuki puncaknya besok. Karena pada Rabu, 17 April 2019, seluruh masyarakat Indonesia akan serempak menggunakan hak pilihnya mencoblos Pemilu 2019.

Dikatakan serempak karena pada Pemilu 2019 ini, masyarakat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD secara bersamaan.

Nantinya, para pemilih akan mendapatkan lima kertas suara yang berbeda-beda. Hanya DKI Jakarta saja yang tidak akan memilih anggota DPRD kabupaten/kota karena memang tak memiliki.

Namun sebelum anda pergi ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS, ada baiknya memeriksa terlebih dahulu apakah anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Pengecekan ini bisa dilakukan melalui laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu infopemilu.kpu.go.id.

Anda hanya tinggal memasukkan nama dan Nomor Induk Kepenududukan (NIK) yang ada dalam KTP elektronik atau e-KTP pada laman infopemilu.kpu.go.id.

Usai memasukkan nama dan NIK, akan langsung muncul lokasi tempat tinggal dan TPS tempat anda mencoblos.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya