BPN Pastikan Prabowo Tak Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi selama tahapan Pilpres 2019 juga menyampaikan, jika pengajuan gugatan sengketa Pilpres di MK merupakan langkah hukum terakhir yang dilakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jun 2019, 16:17 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2019, 16:17 WIB
Senyum Prabowo-Sandi Terima Putusan MK
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan cawapres Sandiaga Uno usai memberi ketarangan terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK tak menemukan bukti terkait ketidaknetralan aparatur negara dalam Pilpres 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan tidak akan membawa masalah sengketa kecurangan Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menyebut Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani sengketa Pilpres.

"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa, namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre di Jakarta, Minggu (30/6/2019). 

Andre yang juga menjadi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selama tahapan Pilpres 2019 juga menyampaikan, jika pengajuan gugatan sengketa Pilpres di MK merupakan langkah hukum terakhir yang dilakukan.

"Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Prabowo Ikuti Saran Tim Hukum BPN

Senyum Prabowo-Sandi Terima Putusan MK
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) berjabat tangan dengan cawapres Sandiaga Uno dan koalisi Adil Makmur usai memberi ketarangan terkait hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tim hukum BPN, kata Andre juga telah menyarankan supaya masalah Pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional. Dan Prabowo mengikuti saran tersebut.

"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," tandas Andre.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya