KPU Kembalikan Berkas 2 Paket Bakal Calon Independen di Pilkada Ngada

mengembalikan berkas syarat dukungan dari dua pasangan bakal calon independen dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Ngada.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2020, 16:31 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2020, 16:31 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas syarat dukungan dari dua pasangan bakal calon independen dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Ngada.

"Berkas dua pasangan bakal calon itu adalah pasangan Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket DOA) dan Fridus Muga-Herman Say (paket Firman)," kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu di Kupang, seperti dilansir Antara, Sabtu (22/2/2020).

Menurut dia, dokumen pendaftaran pilkada tersebut dikembalikan karena masih ada selisih urutan dan jumlah antara dokumen formulir B1-KWK dan B1.1-KWK.

"B1 itu surat penyataan dukungan, ditandatangani pendukung dan ditempel foto copy e-KTP. B1.1. Hasil input B1 ke silon maka seharusnya urutan dan jumlah harus sama," ujar Thomas.

Oleh karena itu, berkas paket DOA yang diterima KPU pada Rabu 19 Februari 2020 pukul 12.30 WITA telah dikembalikan pada Kamis 20 Februari 2020 pukul 01.15 WITA.

Sementara berkas peket pendaftaran pilkada Firman yang diterima KPU pada Kamis 20 Februari pukul 10.00 WITA dikembalikan pada Jumat 21 Februari pukul 00.15 WITA.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Segera Perbaiki

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Dia berharap, berkas kedua pasangan bakal calon ini segera diperbaiki untuk diserahkan kembali ke KPU.

Sesuai dengan jumlah pemilih di Kabupaten Ngada, syarat minimal untuk menjadi calon independen adalah minimal memenuhi 10.743 dukungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya