Jaksa Bui Penikmat Kredit BUMN Bernilai Rp8 Miliar, Cuma Mampu Bayar Rp23 Juta

Kejari Pekanbaru menahan 2 tersangka korupsi kredit investasi bernilai Rp8 miliar di salah satu bank plat merah.

oleh M Syukur diperbarui 12 Feb 2025, 23:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2025, 23:00 WIB
Penahan 2 tersangka korupsi kredit investasi di Kejari Pekanbaru pada Selasa (11/2/2025).
Penahan 2 tersangka korupsi kredit investasi di Kejari Pekanbaru pada Selasa (11/2/2025). (Liputan6.com/M Syukur)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menjebloskan 2 debitur salah satu bank plat merah. Keduanya menerima pencairan kredit investasi Rp8 miliar untuk membeli kebun sawit 102 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Korupsi kredit investasi sudah menjerat beberapa tersangka selain keduanya, di antaranya kepala cabang bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka bekerjasama memanipulasi persyaratan kredit hingga cair dengan cepat.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Niky Junismero menjelaskan, kedua tersangka merupakan pengusaha. Kredit miliaran rupiah itu diterima keduanya pada tahun 2011.

"Hari ini kami menahan 2 tersangka korupsi kredit berinisial F dan S," kata Niky, Selasa petang, 11 Februari 2025.

Untuk mencairkan kredit itu, keduanya mengajukan kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing serta 14 KTP milik orang lain. Belasan orang yang KTP-nya dipakai tidak mengetahui akan digunakan mengajukan kredit.

"Yang dikumpulkan KTP karyawan, yang punya KTP tidak tahu untuk apa," kata Niky.

Dalam perjalanannya, kredit dimaksud tidak bisa diangsur atau macet. Untuk ratusan hektare kebun hingga saat ini tidak bisa disita karena tidak dibuatkan sertifikat hak tanggungan.

Jaksa menerapkan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Keduanya ditahan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan," tegas Nicky.

Informasi dirangkum, pengajuan kredit investasi membeli lahan untuk perkebunan sawit itu menggunakan agunan 48 sertifikat hak milik dan 3 sertifikat ganti rugi.

Pengajuan kredit ini diproses kepala cabang bank BUMN berinisial S dengan memerintahkan bawahannya berinisial V pada Januari 2011 (keduanya sudah diproses). Prosesnya begitu cepat dan diduga tidak sesuai prosedur.

Uang Rp8 miliar hasil pencairan kredit hingga tidak bisa diangsur debitur sehingga merugikan negara. Hingga kini, keduanya hanya mampu membayar kredit Rp23 juta lebih.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya