Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat Nomor: 270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 21 April 2020.
Pelaksana tugas Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, surat tersebut dikeluarkan lantaran banyak kepala daerah yang menanyakan soal penggunaan dana Pilkada 2020.
Baca Juga
"Banyak daerah yang menanyakan. Jadi dibuatkan surat edarannya agar bisa memahami langkah-langkah yang harus dilakukan. Karena ada surat sebelumnya dari KPU," kata Ardian kepada Liputan6.com, Sabtu (25/4/2020).
Advertisement
Sebenarnya, kata dia, tak ada kepala daerah yang menginginkan dana pilkada dialihkan. Misalnya untuk penanganan Corona, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yang digunakan sebagai acuan.
"Dalam ketentuan SKB 2 menteri yang diambil adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Saya tidak melihat ada belanja hibah di sana. Jadi kalau ada daerah yang mengambil dari dana hibah, apa dasar hukumnya," tukas Ardian.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surat Kemendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat dengan Nomor: 270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 21 April.
Adapun surat untuk Kepala Daerah tersebut, menindaklajuti apa yang menjadi hasil dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP, 14 April 2020 kemarin, yang salah satunya menyepakati Pilkada 2020 disepakati digelar bulan Desember.
Karenanya, dalam poin ketiga surat tersebut, Mantan Kapolri tersebut meminta daerah tidak mengalihkan dana Pilkada 2020.
"Sambil menunggu tindak lanjut kebijakan penundaan tahapan pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 2. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan Pendanaan hibah kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada APBD TA 2020 tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan lainnya," demikian bunyi poin tersebut seperti dikutip dalam surat Mendagri.
Dalam surat tersebut, Tito pun meminta pendanaan tersebut tetap dianggarkan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
"Dan tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kecuali sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III 2020 tanggal 21 Maret 2020," demikian kutipannya.
Dalam surat tersebut juga mengatur jika dana tersebut sudah dicairkan sesuai NPHD yang diperuntukan bagi KPU, Bawaslu Provinsi dan Kota, serta pengamanan seperti Polri,TNI. Kemudian program dan kegiatan perangkat daerah, terkait kebutuhan Pilkada, maka diminta tak ada kegiatan pencairan dana untuk berikutnya, sampai adanya putusan.
Tito pun meminta dana yang masih ada disimpan, dan selajutnya menunggu keputusan pencabutan penundaan Pilkada.
Advertisement