Baswaslu Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Manfaatkan Bansos untuk Kampanye

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar para calon kepala daerah tidak melakukan kampanye terselubung saat pandemi Corona Covid-19.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 29 Apr 2020, 10:26 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2020, 10:26 WIB
Hand Sanitizer berstiker Bupati Klaten (Foto: Solopos.com)
Hand Sanitizer berstiker Bupati Klaten (Foto: Solopos.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar para calon kepala daerah tidak melakukan kampanye terselubung saat pandemi Corona Covid-19. Terlebih, menggunakan bantuan sosial untuk pencitraan di Pilkada 2020.

"Kami mendesak agar pemberian bantuan untuk korban terdampak COVID-19 itu tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam Pilkada 2020, apalagi jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya," kata Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin di Semarang, Selasa (29/4/2020).

Rofiuddin menegaskan jangan memanfaatkan bantuan pemerintah untuk masyarakat terdampak Corona untuk berkampanye. Seperti menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik.

Sudah seharusnya, kata dia, bantuan tersebut untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat, bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas.

"Sangat tidak etis jika adanya musibah Corona COVID-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bakal Diawasi

Terkait dengan hal itu, Bawaslu Jateng akan melakukan pengawasan guna mengantisipasi terjadinya kampanye terselubung yang merupakan bentuk pelanggaran, dan jika ada temuan yang memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu.

"Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang," katanya.

Pada Pasal 30 huruf e UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya