KPU RI: Kunci Utama Kelanjutan Pilkada 9 Desember adalah Protokol Covid-19

Viryan Azis menyebut KPU sedang intensif berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan Kemenkes merumuskan protokol Covid-19 pada setiap tahapan pilkada.

diperbarui 03 Jun 2020, 12:42 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 11:12 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) Viryan Azis menyatakan kunci utama kelanjutan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang bakal digelar serentak 9 Desember mendatang adalah protokol kesehatan Covid-19 pada setiap tahapan.

Menurutnya, salah satu target penyelenggaraan pemilihan serentak adalah tidak ada pemilih, petugas dan peserta yang terpapar atau wafat akibat Covid-19.

"Peristiwa kelam wafatnya ratusan petugas Pemilu 2019 menjadi pengalaman kemanusiaan yang tak boleh terulang," ujar Viryan dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Juni 2020. 

Dia menyebut KPU pun sedang intensif berkoordinasi dengan Gugas Tugas dan Kemenkes merumuskan protokol Covid-19 pada setiap tahapan pilkada.

"Penyesuaian memperhatikan tiga hal, yaitu aspek regulasi, aspek teknis dan aspek sosialisasi atau edukasi," katanya.

Aspek regulasi menyangkut batasan penyesuaian yang tidak melampaui atau mengubah ketentuan UU Pemilihan. Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal sedang difinalisasi.

"KPU juga tengah mematangkan penyusunan peraturan KPU tentang tata laksana pemilihan di masa Covid-19. Setiap tahapan ditelisik dan sebisa mungkin disesuaikan dengan pertimbangan utama mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pencegahan Covid-19 Harus Optimal

Viryan Aziz
Komisioner KPU, Viryan Aziz menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Viryan Azis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Selain itu, UU Pemilihan memang menyebut keberadaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), namun tidak eksplisit menyebut kerja teknis harus door to door.

Sementara, tahapan lain yakni tahap pencalonan di Pilkada 2020, menurutnya, pencegahan Covid-19 dapat ditekan secara optimal. 

"Untuk physical distancing dengan membatasi proses pendaftaran bakal pasangan calon hingga penetapan pasangan calon," ujar Komisioner KPU RI ini.

 

Simak berita Times Indonesia lainnya di sini. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya