Komisioner KPU Sebut Kampanye Pilkada 2020 Bisa Secara Online

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia memaksa semua pihak menjalankan protokol kesehatan, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Jun 2020, 08:42 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2020, 08:34 WIB
Viryan Aziz
Komisioner KPU, Viryan Aziz menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Viryan Azis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia memaksa semua pihak menjalankan protokol kesehatan, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Salah satu wacana yang muncul adalah kampanye secara online.

Komisioner KPU Viryan Azis menyebut, pendekatan kampanye secara online dapat meminimalisir kampanye yang biasanya memanfaatkan pengumpulan massa.

"Jika dalam Peraturan KPU sebelumnya pendekatan online sebatas di media sosial, maka kini dapat melingkupi aplikasi online lainnya," ujar Viryan dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Viryan menjelaskan, kampanye online dapat memperluas cakupannya di seluruh media daring melingkupi iklan online, berita online, website, email dan sejenisnye.

"Termasuk juga mengoptimalkan fasilitas live streaming atau aplikasi meeting online seperti zoom, google meet, dan lainnya," kata dia.

Viryan berharap, dengan bergesernya pola kampanye yang sebelumnya melakukan pengumpulan massa secara langsung, maka akan berubah ke platform-platform digital.

"Maka secara tak langsung akan dapat membantu mencegah potensi penularan Covid-19," ucap dia.

Faktor sosialisasi dan edukasi menjadi kunci sukses selanjutnya kampanye online atau Pilkada secara keseluruhan.

"Pola adaptasi menuju New Normal dapat terbantu bila penerapan protokol Covid-19 di pilkada serentak bersesuaian dengan protokol Covid-19 pada aktifitas lain," ucap dia.

Selain itu, ia menyebut saat ini KPU tengah menggodok Formulasi TPS yang bebas Covid-19 di Pilkada 2020. "Pilihan mengurangi jumlah pemilih per TPS agar konsentrasi massa tidak banyak dan lama di TPS menjadi pertimbangan," ucap Viryan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pilkada 9 Desember 2020

Kemendagri Serahkan DP4 untuk Pemilihan Serentak 2020 ke KPU
Mendagri, Tito Karnavian (kiri) dan Ketua KPU Arief Budiman menandatangani dokumen Serah Terima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Serentak 2020 di Jakarta, Kamis (23/1/2020). Kemendagri menyerahkan DP4 dengan jumlah 105 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember. Dalam penyelenggaraannya, akan diterapkan protokol kesehatan Corona Covid-19.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, protokol kesehatan yang akan diterapkan misalnya menjaga jarak saat berinteraksi, menggunakan masker, hand sanitizer, serta menyemprot disenfektan pada ruangan tertentu.

Kemudian, verifikasi pencalonan dan syarat calon dapat dilakukan secara online. Meski tetap harus datang menandatangani berita acara tapi diwakili oleh 2 staf tidak perlu iring-iringanan.

Lalu, untuk tahapan logistik dengan menggunakan CCTV yang bisa diakses oleh KPU. Kemudian, sortir bongkar muat dilakukan di tempat yang luas dan penyemprotan disinfektasn pada boks pembungkus dan kendaraan.

Selain itu, bilik suara akan diperluas menjadi 10x11 meter atau 8x13 meter dari semula 8x10 meter.

"Konsekuensi akan terjadi penambahan anggaran logistik," kata dia.

Kemudian, pada saat kampanye juga dilaksanakan pembatasan pertemuan secara fisik.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya