Pilkada 2020, Bawaslu Ingatkan Petahana Tak Lakukan Mutasi Jabatan

Dalam rangka menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam kontestasi pemilu dan pilkada, mutasi ASN oleh kepala daerah dilarang untuk menjaga suasana kerja dalam pemerintahan.

oleh Mevi Linawati diperbarui 16 Jun 2020, 09:07 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2020, 09:07 WIB
Bawaslu Tinjau Server KPU
Ketua KPU RI, Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner Bawaslu RI, Abhan Misbah dan M Afifuddin meninjau ruang server data KPU di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (26/4). Bawaslu meninjau ruang server terkait transparansi proses kinerja KPU pada Pemilu 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperingatkan, sejak 23 Maret 2020 kepala daerah (petahana) yang ikut kontestasi Pilkada 2020 dilarang melakukan mutasi jabatan dan bila dilanggar dapat didiskualifikasi keikutsertaannya dalam pilkada.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 bahwa calon kepala daerah ditetapkan pada tanggal 20 September 2020.

"Jadi artinya, maka ditarik mundur enam bulan yaitu 23 Maret. Sekarang dengan adanya PKPU 5/2020 ini adalah sebuah kepastian terkait dengan soal petahana," kata Abhan dalam konferensi pers daring di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin 15 Juni 2020 seperti dilansir Antara.

Abhan mengimbau bagi bakal calon kepala daerah yang berpotensi petahana, jangan lagi ada yang melakukan mutasi jabatan. Dalam rangka menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam kontestasi pemilu dan pilkada, mutasi ASN oleh kepala daerah dilarang untuk menjaga suasana kerja dalam pemerintahan.

Menurut Pasal 71 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sesuai dengan Pasal 71 Ayat (5), bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon peserta pilkada oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terbitkan Surat Edaran

Merespons UU Pilkada, Bawaslu pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS- 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 kepada Bawaslu daerah yang melaksanakan pilkada.

Pejabat daerah juga tidak akan bisa leluasa melakukan mutasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) maupun Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya