KPU Tetapkan Khairul-Habib Ali Sebagai Calon Perorangan di Pilkada Banjarmasin

Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati mengatakan, syarat dukungan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota satu-satunya dari jalur perseorangan di Pilkada Kota Banjarmasin sudah di atas syarat minimal.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 22 Agu 2020, 10:24 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2020, 10:18 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin menyatakan pasangan H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy (Khairul-Habib Ali) sah untuk maju lewat jalur perseorangan (independen) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Kepastian itu dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan yang digelar di G'Sigh Hotel Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat, 21 Agustus 2020.

Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati mengatakan, syarat dukungan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota satu-satunya dari jalur perseorangan di Pilkada Kota Banjarmasin ini sudah di atas syarat minimal, yakni sebanyak 43.433 lembar foto kopi KTP elektronik warga yang sah terverifikasi.

Syarat minimalnya hanya sebanyak 38.003 dukungan warga untuk bisa maju lewat jalur perseorangan di Pilkada Kota Banjarmasin.

"Karena sudah di atas syarat, maka pasangan calon perseorangan ini dapat mendaftar ke KPU pada 4-6 September nanti," katanya pula.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perbaikan Syarat Dukungan

Sebelumnya, pasangan Khairul-Habib Ali harus melakukan perbaikan persyaratan jumlah syarat dukungan pada verifikasi faktual tahap pertama dinyatakan kurang sebanyak 2.570 dari minimal syarat dukungan yang harus dikumpulkan sebanyak 38.003.

Kewajiban Khairul-Habib Ali harus menyerahkan lagi syarat dukungan dua kali lipatnya dari kekurangan tersebut, namun Khairul-Habib Ali menyerahkan lebih tiga kali lipatnya, yakni sebanyak 9.000.

Pada verifikasi faktual tahap dua, syarat dukungan perbaikan yang diserahkan Khairul-Habib Ali tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 8.225, sehingga totalnya dengan syarat yang sudah diserahkan lebih awal sebanyak 43.433.

Calon Wali Kota Banjarmasin lewat jalur perseorangan H Khairul Saleh menyatakan rasa syukurnya, sebab perjuangan mereka mengumpulkan dukungan warga untuk bisa maju berbuah sukses atau mencukupi syarat.

"Kami berterima kasih kepada warga yang sudah mendukung kami untuk maju lewat jalur perseorangan ini, tentunya kami akan berjuang menang dalam pilkada nanti pada 9 Desember," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin tersebut.

Sedangkan calon wakilnya, Habib Muhammad Ali Alhabsy adalah Ketua Rabithah Alawiyah Kota Banjarmasin.

Saat ini, sudah dipastikan sebanyak empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung di Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020, tiga pasangan lainnya melalui jalur dukungan partai politik/koalisi parpol.

Calon lain yang juga sudah dipastikan maju dalam Pilkada Banjarmasin adalah pasangan Hj Ananda dan Mushaffa Zakir dengan dukungan Partai Golkar, PAN dan PKS. Kemudian pasangan H Ibnu Sina dan H Arifin Noor yang didukung PKB dan Partai Demokrat.

Terakhir pasangan H Haris Makkie dan H Ilham Noor yang didukung Partai Gerindra, PPP dan PBB.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya