KPU Nyatakan Berkas Persyaratan Gibran di Pilkada Solo Paling Lengkap

Sementara, calon wakil Gibran di Pilkada Solo, Teguh Prakosa dan rivalnya yaitu pasangan Bagyo Wahyono dan F.X. Supardjo atau Bajo masih memerlukan perbaikan.

diperbarui 15 Sep 2020, 08:13 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 08:11 WIB
Gibran Rakabuming Raka
Bakal calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) memberikan keterangan saat penyerahan surat rekomendasi dari PAN di Jakarta, Rabu (12/8/2020). PAN telah resmi memberikan dukungannya kepada Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa pada Pilkada Solo 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas persyaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wali kota Solo paling lengkap sejak di awal pendaftaran.

Sementara, calon wakil Gibran di Pilkada Solo, Teguh Prakosa dan rivalnya yaitu Bagyo Wahyono dan F.X. Supardjo atau Bajo masih memerlukan perbaikan.

"Dari empat calon, yang sudah lengkap dan memenuhi syarat punya Mas Gibran tidak ada perbaikan," tutur Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti usai rapat pleno dan penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan calon di Pilkada 2020 di Kantor KPU Solo, Sumber, Senin,14 September 2020 kemarin.

Menurut Nurul berkas Teguh Prakosa yang masih kurang yakni surat keterangan tidak sedang pailit. Surat tersebut bisa diperoleh dari Pengadilan Tata Niaga.

Selain itu, Teguh harus sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Solo periode 2019-2024 ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dengan tembusan kepada partai politik (parpol) dan fraksi.

"Kaitan dengan surat keterangan itu dari instansi berwenang. Yang dari Pak Teguh sudah ada iktikad, sudah mengajukan surat pernyataan pengunduran diri kepada Gubernur. Yang surat tidak dalam kondisi pailit juga sudah disampaikan hari ini," jelasnya. 

Begitu juga untuk berkas kekurangan dari Bajo menurut Nurul sudah diserahkan kepada KPU Solo pada Senin, 14 September.

Sebab tahap perbaikan berkas persyaratan sesuai tahapan Pilkada 2020 mulai Senin hingga hari Rabu (16/9/2020) mendatang.

"Paslon Bajo kurang tanda terima LHKPN, tapi hari ini sudah disampaikan. Juga SPT lima tahun terakhir, dan surat keterangan tidak sedang menunggak pajak, sudah diserahkan. Jadi semua calon sudah menyampaikan berkas perbaikan mereka," urai dia.

 

24 September Pengundian Nomor Urut Pasangan

Disinggung tahapan Pilkada 2020 selanjutnya, Nurul menyatakan KPU bakal menetapkan pasangan cawali-cawawali Solo pada 23 September 2020.

Sehari setelahnya, yakni 24 September 2020 akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calonnya.

"Pada 25 September 2020 penyampaian laporan awal dana kampanye, termasuk di dalamnya rekening khusus dana kampanye. Sedangkan tahap kampanye mulai 26 September 2020, kecuali iklan kampanye di media dan rapat umum," papar dia.

 

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya