Polri Akan Tidak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Argo juga mengingatkan, bahwa Kapolri Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.

oleh Maria Flora diperbarui 01 Okt 2020, 19:33 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 18:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (foto: dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas mereka yang melanggar protokol kesehatan dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. 

"Polri akan melaksanakan sanksi hukum tegas bagi setiap pelanggaran protokol kesehatan, agar tidak terjadi klaster baru pilkada," ujarnya dalam webinar bertema "Menyongsong Pilkada Serentak 2020, Tertib Protokol Kesehatan Atau Kami Tindak", di Jakarta, Kamis (1/9/2020). 

Argo juga mengingatkan, bahwa Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 sebagai bentuk pengaturan mencegah timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19.

Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Argo, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat dalam konteks tertib protokol kesehatan, maka setiap anggota Polri akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Oleh karenanya dia mengimbau kepada semua pihak agar tertib menerapkan protokol kesehatan selama gelaran Pilkada Serentak 2020.

"Jika tidak, kami akan melakukan tindakan hukum," kata dia dilansir Antara. 

Ada pun Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto yang turut tampil dalam webinar itu menambahkan, sampai hari kelima, kampanye Pilkada Serentak 2020 masih berlangsung aman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kampanye Lewat Media Sosial

Sementara itu, Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang mendorong agar calon kepala daerah menggunakan metode kampanye melalui media sosial atau media daring.

"Ada sanksi tegas dalam Pasal 88A sampai 88E PKPU itu, mulai dari peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, sampai penyampaian kepada Polri untuk dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan apabila terjadi pelanggaran," ujarnya. 

Mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Ilham menegaskan sampai saat ini pihaknya masih memegang jadwal tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan juga sesuai kesepakatan Rapat Kerja DPR RI, Kemendagri, dan KPU pada 21 September 2020 lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan optimistis Pilkada Serentak 2020 bisa dilaksanakan dengan baik sepanjang semua pihak terkait tertib melaksanakan protokol kesehatan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya