Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan metode kampanye tatap muka masih menjadi andalan para pasangan calon (paslon) dan kampanye paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Hampir separuh metode kampanye dilakukan tatap muka," ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat webinar Mappilu PWI bertema "Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya", Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca Juga
Hasil tersebut merupakan pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan kampanye Pilkada, pada 28-30 September 2020.
Advertisement
Dia menyebut total kegiatan kampanye di 187 kabupaten/kota ada 582 titik. Dari jumlah tersebut pertemuan terbatas tatap muka sebanyak 250 kegiatan atau 43 persen.
Di bawahnya, penyebaran bahan kampanye 128 kegiatan (22 persen), pemasangan alat peraga 99 kegiatan (17 persen), kampanye media sosial 64 kegiatan (11 persen), dan kampanye dalam jaringan 11 kegiatan.
"Dari data tersebut sebenarnya dapat merefleksikan bahwa tatap muka masih menjadi pilihan metode yang dilakukan paslon atau tim kampanye paslon," kata Afifuddin dilansir Antara.
Dia pun mengakui bahwasanya tidak mudah untuk mengubah langsung tradisi masyarakart yang selama ini senang berkumpul atau tatap muka.
Selain itu, kata dia, Bawaslu kali ini memiliki semacam fungsi tilang dalam menindak pelanggaran dalam tahapan-tahapan pilkada.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bentuk Gugus Tugas Bersama Kepolisian
Termasuk membentuk gugus tugas bersama unsur lain, seperti kepolisian yang akan berkoordinasi langsung di lapangan untuk membubarkan kegiatan.
"Karena kalau orientasi kita hanya melakukan penindakan setelah seseorang atau kelompok melakukan perkumpulan, maka sejatinya kalau ada persoalan wabah penyakit sudah menyebar. Jadi, yang kita lakukan benar-benar sebelum kumpul harus bubar," ujar Afifuddin.
Advertisement