Ilyas-Endang Kembali Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir, KPUD Segera Cetak APK

Atas putusan tersebut pasangan Ilyas-Endang dapat mengikuti tahapan pilkada kembali termasuk kampanye yang tinggal tersisa satu bulan lagi.

oleh Rinaldo diperbarui 05 Des 2020, 10:48 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2020, 12:41 WIB
KPUD Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang di Pilkada 2020
Paslon Ilyas-Endang di Pilkada Ogan Ilir 2020. (Dok. Humas Timses Ilyas-Endang / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan kembali pasangan calon Ilyas Panji Alam-Endang Ishak sebagai peserta Pilkada 2020 setelah pihaknya menerima surat keputusan Mahkamah Agung yang menganulir putusan diskualifikasi paslon tersebut.

Ketua KPU Ogan Ilir (OI) Massuryati mengatakan telah mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasangan Ilyas-Endang dan menerbitkan SK baru tentang penetapan paslon Ilyas-Endang.

"Kami sudah layangkan surat kepada paslon nomor urut 2 (Ilyas-Endang) malam tadi," ujar Massuryati, Sabtu (7/11/2020).

KPU OI menerbitkan SK 272/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang penetapan pilkada diikuti dua pasangan calon yakni Panca Wijaya-Ardani dengan nomor urut 1 dan pasangan Ilyas-Endang nomor urut 2.

Atas putusan tersebut pasangan Ilyas-Endang yang didukung PDIP, Golkar, Beringin, Hanura dan PBB dapat mengikuti tahapan pilkada kembali termasuk tahapan kampanye yang tinggal tersisa satu bulan lagi.

"Kami juga akan cetak APK paslon nomor 2 secepatnya," kata Massuryati seperti dikutip Antara.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dugaan Kampanye Terselubung

Sebelumnya pasangan petahana Ilyas-Endang didiskualifikasi pada 12 Oktober 2020 karena melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berupa pembagian beras yang dinilai sebagai kampanye terselubung saat masih berstatus Bupati Ogan Ilir.

Kuasa hukum Ilyas-Endang kemudian mengajukan gugatan ke MA pada 14 Oktober dan pada 27 Oktober MA menganulir keputusan KPU OI, namun KPU OI baru menetapkan keduanya pada 6 November karena MA mengirim salinan keputusan lewat POS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya