Kemendagri: Pelanggaran Protokol Covid-19 Saat Kampanye Tatap Muka Pilkada Terkendali

Data Bawaslu yang dirilis pada 31 Oktober 2020 mengungkap, dari total 13.646 kampanye tatap muka Pilkada 2020, ada 306 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 18 Nov 2020, 12:17 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2020, 12:17 WIB
Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, ada 2,2 persen pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada kampanye tatap muka.

Data Badan Pengawas Pemilu yang dirilis pada 31 Oktober 2020 mengungkap, dari total 13.646 kampanye tatap muka, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Artinya, pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan pada kampanye tatap muka sekitar 2,2 persen. Ini menunjukkan dari persentase relatif kecil dan tahapan kampanye ini masih relatif terkendali," kata Safrizal di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa 17 November 2020.

Dia menyampaikan, ada kecenderungan penurunan pelanggaran protokol kesehatan di daerah zona risiko tinggi (zona merah) yang melaksanakan Pilkada 2020. Sedangkan, di daerah yang tidak ada pilkada justru terjadi peningkatan.

"Jadi, daerah yang ada pilkada maupun tidak ada pilkada, ini sangat tergantung pada protokol kesehatan. Manakala aturan yang ada ditepati, ditaati, dan dipatuhi, kami yakin pelaksanaan pilkada bisa berjalan lebih baik lagi," kata Safrizal.

Dia pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan pilkada yang pada saat ini pada tahapan kampanye untuk selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.

Menurut Safrizal, pilkada ini justru seharusnya dijadikan sebagai momentum perlawanan Covid-19 dengan membagikan bahan kampanye berupa masker, hand sanitizer, sabun, dan alat/mesin mencuci tangan di daerah yang melaksanakan pilkada marak dan masif. 

"Bahkan, tema debat para paslon memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19," ujar Safrizal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terus Monitor

Safrizal mengatakan, Kemendagri terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) setiap tahapan pilkada secara intensif melalui rapat koordinasi yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, penyelenggara pemilu, dan daerah yang melaksanakan pilkada beserta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Monev pilkada itu dihadiri dan melibatkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP, TNI, Polri, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan BIN, seluruh kepala daerah yang melaksanakan pilkada, KPU/bawaslu daerah yang melaksanakan pilkada, beserta jajaran forkopimda yang melaksanakan pilkada.

"Rakor ini bersifat intens bulanan, langsung dipimpin Menko Polhukam, mingguan oleh Mendagri, dan harian dilakukan oleh internal Kemendagri di bawah koordinasi Dirjen Bina Adwil," kata Safrizal.

Rakor tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan rakor monev pilkada di daerah-daerah yang melaksanakan pilkada untuk memastikan setiap tahapan Pilkada 2020 selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19 sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus tersebut di tengah masyarakat.

"Rakor pilkada juga telah dilaksanakan secara mandiri oleh pemda masing-masing. Menurut Data Kemendagri per 8 November 2020, dari total 309 daerah yang melaksanakan pilkada, sebanyak 270 daerah sudah melaksanakan rakor atau sebanyak (87 persen)," kata Safrizal.

Selain itu, Menkopolhukam, Mendagri, KPU, dan Bawaslu telah melaksanakan rakor dengan para sekretaris jenderal partai politik dan mengingatkan seluruh jajaran partai politik di bawahnya untuk memedomani protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada.

Mereka juga mengajak membagikan alat/pendukung protokol kesehatan, seperti masker, hand sanitizer, sabun, dan alat/mesin mencuci tangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya