Langgar Aturan, Ratusan APK Gibran-Teguh dan Bajo Diturunkan Tim Gabungan

Tata cara pemasangan APK sudah diatur, seperti tidak boleh di pohon, di tiang listrik, di jembatan, di tempat ibadah maupun di tempat pendidikan.

diperbarui 18 Nov 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2020, 17:30 WIB
gibran solo thumbnail
gibran solo thumbnail

Jakarta Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milk calon wali kota dan calon wakil wali kota Solo, Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo diturunkan oleh tim gabungan Kota Solo, Selasa, 17 November kemarin. 

"Total 155 APK berhasil kami turunkan dalam operasi hari ini. Ada yang bergambar pasangan cawali-cawawali nomor 01 (Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso/Gibran-Teguh) ada juga yang bergambar pasangan cawali-cawawali nomor urut 02 (Bagyo Wahyono-FX Supardjo/Bajo]. Ada juga dari salah satu partai politik," tutur anggota Bawaslu Solo, Muh. Muttaqin, Selasa, 17 November 2020.

APK yang dicopot adalah APK yang melanggar Perwali Solo No 02/2009, seperti dipasang di pinggir jalan protokol, pohon, atau tiang listrik.

Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Bawaslu Solo, Polresta, Panwaslu, dan Kesbangpolinmas Solo ini dipecah menjadi dua tim untuk menyisir wilayah selatan dan utara. 

"Sebenarnya ada 260 APK yang direkomendasikan Bawaslu Solo untuk diturunkan tim gabungan. Namun, dalam operasi penertiban hari ini, baru 155 APK yang diturunkan," kata Muttaqin. 

Dan rencananya hari ini, Rabu (18/11/2020), penertiban tersebut akan kembali dilakukan. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Langsung Dimusnahkan

APK yang ditertibkan disimpan di Kantor Satpol PP Solo, tidak langsung dimusnahkan. Pemusnahan APK hasil penertiban tim gabungan akan dilakukan setelah penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Bila ada APK yang masih dibutuhkan bisa diambil di Kantor Satpol PP," kata dia. 

Penjelasan senada disampaikan Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono. Ia mengatakan pihaknya akan mengupayakan agar APK yang diturunkan tersebut tidak rusak saat disimpan.

Tata cara pemasangan APK sudah diatur, seperti tidak boleh di pohon, di tiang listrik, di jembatan, di tempat ibadah maupun di tempat pendidikan. 

Berdasarkan pengalaman, lanjut Didik, persimpangan jalan paling sering dipakai untuk memasang APK. Sebab pemasang APK ingin agar banyak orang yang melihat media itu.

 

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya