Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul bersama Satpol PP mulai melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar pada Selasa (10/11/2020) siang. Tiga tim diberangkatkan untuk melakukan penertiban di seputaran Kota Wonosari.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, ribuan APK pasangan calon bupati dan wakil bupati ditengarai melanggar aturan pemasangan. Pihaknya akan berusaha melakukan penertiban.
Baca Juga
Menurutnya, sebagian besar APK tersebut dianggap melanggar tata cara pemasangan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) 86 Tahun 2020. Jenis APK yang ditemukan melanggar adalah baliho, spanduk, dan rontek atau umbul-umbul.
Advertisement
"Sasaran kita hari ini lebih dari 300 unit APK khusus di wilayah Kapanewon Wonosari," kata Darmanto.
Sesuai jadwal, proses penertiban APK tahap kedua ini akan dilakukan selama 6 hari. Selain Wonosari, penertiban akan dilakukan di Patuk, Nglipar, Gedangsari, Playen, Ngawen, Semin, Ponjong dan Karangmojo.
"Kami upayakan proses penertiban akan berlangsung lebih cepat, dengan mekanisme bagi tugas dari tim yang ada," jelas Darmanto.
Darmanto mengatakan sampai saat ini pihaknya mencatat ada lebih dari 9 ribu APK yang terpasang di seluruh wilayah Gunungkidul. Sekitar 1.700 lebih dianggap melanggar tata cara dan zonasi pemasangannya.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Disengaja?
Menurutnya, pelanggaran tersebut rata-rata bukan kesengajaan akibat ketidakmengertian yang memasang APK. Karena biasanya pemasangan APK hanyalah simpatisan yang belum memahami betul aturannya berkaitan dengan APK tersebut.
"Jadi yang masang itu hanya orang suruhan. 70 persen pelanggaran tata cara pemasangan, paling banyak jenis rontek," ungkapnya.
Darmanto mengungkapkan pelanggaran APK dilakukan merata oleh seluruh paslon. Adapun saat tahap pertama lalu terdapat 2 APK berbentuk baliho yang ditertibkan. Keduanya terpasang di zona terlarang yaitu dekat dengan kantor pemerintahan dan fasilitas publik.
"Seluruh APK yang terkumpul akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. APK tersebut kami serahkan ke KPU," tambahnya.
Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pihaknya menyiapkan tempat untuk ratusan APK tersebut. Selanjutnya komunikasi akan dilakukan dengan seluruh paslon. Jika APK tersebut ingin diambil maka dipersilahkan.
"Kami komunikasikan dengan paslon," kata Hani.
Advertisement