Bawaslu Gunung Kidul Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS

Bawaslu menyatakan, perpanjangan kembali hingga Senin 26 Oktober 2020 karena kuota pendaftar belum terisi.

oleh Mevi Linawati diperbarui 26 Okt 2020, 05:15 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 05:15 WIB
Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Kidul memperpanjang masa pendaftaran bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Karena, jumlah pendaftar masih belum memenuhi target yang diharapkan.

Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Gunung Kidul Rini Iswandari mengatakan, Bawaslu melakukan perpanjangan sebanyak dua kali, yaitu perpanjangan pertama pada 16 Oktober sampai dengan 19 Oktober, kemudian perpanjangan kembali hingga Senin 26 Oktober 2020 karena kuota pendaftar belum terisi.

"Dari 18 kapanewon/kecamatan yang ada di Gunung Kidul, kuota PTPS yang terpenuhi baru lima, sehingga kami memperpanjang pendaftaran hingga dua kali," kata Rini di Gunung Kidul, Yogyakarta, Minggu (25/10/2020), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, berdasarkan rekapitulasi pendaftaran PTPS per 23 Oktober lalu, lima kapanewon yang kuotanya sudah terpenuhi, yakni Tepus, Nglipar, Panggang, Wonosari, dan Gedangsari.

"Kami masih membutuhkan 799 pendaftar lagi. Sebab berdasarkan kebutuhan pendaftar, Bawaslu Gunung Kidul memerlukan sebanyak 3.800 calon. Namun sampai saat ini pendaftar baru mencapai 3.001 orang," katanya pula.

Rini memastikan Senin menjadi hari terakhir pendaftaran PTPS. Setelahnya tidak akan ada perpanjangan, sebab yang terpenting, menurutnya, satu TPS ada pendaftar per kecamatan yang sudah melebihi dari kebutuhan.

Calon PTPS yang sudah mendaftar nantinya akan menjalani pemeriksaan rapid test sebagai salah satu syarat. Nama mereka pun lantas akan dipublikasikan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

"Pengumuman terpilihnya akan dilakukan pada 11 November. Pelantikan PTPS serentak di seluruh Indonesia pada 16 November nanti," kata Rini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pendaftar KPPS juga berkurang

Sebelumnya, kuota pendaftar untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga mengalami kekurangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul juga melakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan setelah perpanjangan, kuota pendaftar KPPS sudah terpenuhi. Pendaftaran terakhir KPPS berlangsung pada 18 Oktober lalu.

"Jumlahnya sudah mencapai kebutuhan, yaitu 7 orang kali 1.900 TPS (13.300 KPPS)," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya