Pasien Asimtomatik Covid-19 di Sragen Bisa Menggunakan Hak Pilihnya di Pilkada 2020

Untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti, warga di Technopark Sragen bisa menggunakan formulir A5 yang dikeluarkan KPU pada H-1 sebelum pencoblosan.

diperbarui 04 Des 2020, 13:09 WIB
Diterbitkan 04 Des 2020, 13:09 WIB
Ilustrasi Kampanye Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi Kampanye. (Freepik/Rawpixel)

Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menfasilitasi pasien asimtomatik Covid-19 yang menjalani karantina di Technopark Sragen untuk tetap menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, 9 Desember 2020 mendatang.

Berdasarkan data dari corona.sragenkab.go.id per Rabu, 3 Desember kemarin siang, jumlah pasien asimtomatik sebanyak 268 orang. Para pasien tanpa gejala klinis ini mendiami ruang-ruang di zona merah Technopark.

"Informasi yang saya terima per Rabu pagi ini, ada empat TPS [penyangga] di Sragen Kulon yang ditunjuk untuk memfasilitasi penggunaan hak pilih bagi warga di Technopark, yakni TPS 19, TPS 21, TPS 22, dan TPS 23. Selain itu, juga ada tiga TPS di wilayah Kelurahan Sine yang juga menjadi TPS yang mengakomodasi warga Technopark, yakni TPS 1, TPS 5, dan TPS 6," ujar Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sragen Kulon, Sri Indro Purnomo kepada Solopos.com dan Lurah Sragen Kulon Wibowo.

Untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti, warga di Technopark bisa menggunakan formulir A5 yang dikeluarkan KPU pada H-1 sebelum pencoblosan.

"Untuk teknis pencoblosannya ada petugas khusus di Technopark. Untuk menjaga penularan surat suara setelah dicoblos akan dibungkus plastik. Teknis ini belum disampaikan ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ujar Indro. 

Sementara itu, Ketua KPPS 19 Bangunsari, Sragen Kulon, Sigit mengaku pihaknya belum mendapatkan sosialisasi tentang penggunaan TPS 19 untuk mengakomodasi pemilih di Technopark. Dia memilih menunggu dari bimbingan teknis (bintek) yang akan diadakan di Balai Kelurahan Sragen Kulon pada Jumat (4/12/2020).

Seorang warga Bangunsari RT 001/RW 014, Sragen Kulon, Sartono, yang rumahnya digunakan sebagai TPS 19 pun belum mendapatkan penjelasan itu. Sartono membolehkan halaman rumahnya jadi TPS sepanjang ada disiplin protokol kesehatan.

Sartono tidak masalah bila TPS 19 menjadi TPS penyangga bagi pemilih Technopark selama teknis pemilihannya tetap dilakukan di Technopark.

"Kalau warga Technopark datang ke TPS ya warga jelas keberatan. Saya pun keberatan. Tetapi kalau ada petugas yang mengantar surat suara ke Tecnopark tidak apa-apa," ujarnya.

TPS Penyangga

Ketua KPU Sragen Minarso menyampaikan TPS penyangga bagi pemilih di Tecnopark itu sudah diinformasikan ke PPS.

"Namun, untuk data pemilih akan dimintakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen pada H-1 sebelum pemungutan suara agar data tidak keliru,"ujarnya. 

Dia membenarkan bila TPS penyangga itu ada di Sragen Kulon dan Sine dan petugas KPPS-nya memang ada tugas tambahan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan DKK. Yang menyerahkan surat suara ke pemilih itu petugas medis dengan memakai hazmat. Nanti di Technopark itu ada bilik suara di luar ruangan yang memungkinkan untuk pengawasan dari Bawaslu, saksi, dan pemantau. Setelah dicoblos surat suara diambil petugas medis dan diserahkan kepada KPPS yang bersangkutan di zona aman," ujarnya.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya