KPU Tetapkan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad sebagai Pemenang Pilkada Batam 2020

Kemenangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad disampaikan KPU Kota Batam usai melakukan rekapitulasi suara Pilkada Batam 2020 pada Kamis tengah malam, 17 Desember 2020.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Des 2020, 10:44 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 10:44 WIB
pemungutan suara pilkada di tengah pandemi
Warga mencoblos di bilik suara saat Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 69 Pisangan, Ciputat, Rabu (9/12/2020). Protokol kesehatan dipraktikkan cukup ketat di TPS di Pilkada Kota Tangsel untuk menghindari penularan COVID-19 (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota petahana Muhammad Rudi-Amsakar Achmad meraih suara terbanyak pada Pilkada Batam 2020.

Kemenangan ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) usai melakukan rekapitulasi suara Pilkada Batam 2020 pada Kamis tengah malam, 17 Desember 2020.

"KPU menetapkan Rudi-Amsakar yang merupakan pasangan calon Wali Kota nomor urut dua meraih 267.497 suara," ujar anggota KPU Kota Batam William Seipattiratu, dilansir Antara, Jumat (18/12/2020).

Kemudian, lanjut dia, pasangan calon nomor urut satu Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid meraup 98.638 suara.

"Jumlah suara sah 366.135, jumlah suara tidak sah 11.215, jumlah suara sah dan tidak sah 377.350," kata William.

Keseluruhan hasil perhitungan suara Pilkada 2020 itu ditetapkan langsung oleh Ketua KPU Batam Herrigen Agusti.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tunggu Gugatan

Calon Gubernur Kalimantan Utara nomor urut satu Udin Hianggio mencoblos Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020).
Calon Gubernur Kalimantan Utara nomor urut satu Udin Hianggio mencoblos Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020). (Liputan6.com/ Siti Hadiani)

Ketua KPU Batam Herrigen Agusti pun menyatakan, perhitungan suara Pilkada Batam 2020 yang dilakukan ini sudah sah.

"Rekapitulasi suara tingkat Kota Batam pasangan calon nomor urut satu dan dua sudah dibacakan, data perolehan suara seperti dibacakan tadi, untuk Kota Batam dinyatakan sah," terang Herrigen dalam rapat pleno KPU.

Menurut dia, KPU memberikan waktu kepada pasangan calon yang keberatan dengan hasil itu untuk mengajukan gugatan hingga tiga hari setelah hasil rekapitulasi ditetapkan.

"Apabila tidak ada gugatan, baru kemudian KPU menggelar rapat penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih," jelas Herrigen.


Potensi Sengketa Hasil Pilkada 2020 & Jalur Hukum

Infografis Potensi Sengketa Hasil Pilkada 2020 & Jalur Hukum. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Potensi Sengketa Hasil Pilkada 2020 & Jalur Hukum. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya