Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan memilih calon wakil presiden yang dapat meningkatkan keterpilihan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 mendatang.
"Untuk PDIP, nama cawapres itu banyak. Sepuluh nama ada. Tapi kan waktu masih panjang, jadi kami masih lihat-lihat dulu kira-kira siapa yang cocok, siapa yang kemudian bisa menambah elektoral, siapa yang nanti kemudian bisa diterima masyarakat," kata Puan, di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2023.
Baca Juga
Puan mengatakan, waktu untuk menentukan cawapres Ganjar Pranowo masih cukup panjang. Terkait penentuan calon wakil presiden, ia mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan mendiskusikan-nya dengan Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono.
Advertisement
"Sama-sama dibicarakan oleh Ibu Ketua Umum bersama dengan Ketua Umum PPP," ucapnya.
Di sisi lain, Muhammad Mardiono mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan dua nama cawapres Ganjar Pranowo.
"Paling kalau PPP akan mengusulkan sekitar dua nama," ujar Mardiono.
Ketika disinggung apakah kedua nama tersebut merupakan pengusaha dan sedang menjabat sebagai menteri, Mardiono mengatakan bahwa belum tentu dan akan mengumumkan setelah menjadi kesepakatan PPP.
"Ya, belum tentu, tapi nanti pada saatnya akan kita umumkan dua nama itu siapa, yang nanti kita usulkan ke PDI Perjuangan yang nanti akan menjadi kesepakatan bersama," ujar Mardiono.
Syarat Pencalonan
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Advertisement