Bawaslu akan Telusuri Data Eks Koruptor yang Maju Jadi Bakal Caleg DPR dan DPD

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pengecekan tersebut dimaksudkan mencari tahu apakah mantan koruptor itu sudah melewati masa lima tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Agu 2023, 16:54 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2023, 16:53 WIB
nggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (Liputan6.com/Yunizafira)
nggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (Liputan6.com/Yunizafira)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menelusuri data bakal calon legislatif (caleg) berstatus mantan koruptor. Pengecekan tersebut dimaksudkan mencari tahu apakah mantan koruptor itu sudah melewati masa lima tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal ini menindaklanjuti catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menemukan sejumlah narapidana kasus korupsi atau eks koruptor dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg DPR dan DPR RI Pemilu 2024 yang dirilis KPU RI.

"Nanti kami cek apakah sudah jeda waktu lima tahun atau belum," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dilansir dari Antara, Selasa (29/8/2023).

Bagja mengatakan, pengecekan dilakukan setelah data DCS diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara keseluruhan.

"Nanti tunggu KPU RI, pengumuman DCS KPU kan sudah mulai keluar," ucap Bagja.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 15 mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai bakal caleg DPR RI dan DPD RI periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024. Awalnya, ICW menemukan hanya 12, namun seiring berjalannya waktu bertambah menjadi 15.

"Setelah dicek kembali, ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI,"ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu 27 Agustus 2023.

"Oleh karena itu, per hari Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," Kurnia menambahkan.

15 Mantan Koruptor Calonkan Diri Sebagai Anggota Legislatif

Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Kurnia menyebut, tidak menutup kemungkinan masih ada mantan koruptor yang mencalonkan diri sebagai legislator, namun di daerah. Atas dasar itu, ICW mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) segera mengumumkan nama-nama bakal caleg yang pernah terjerat kasus korupsi.

"Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi. Terakhir, ICW kembali mendesak agar KPU segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg-bacaleg tersebut," kata Kurnia.

Berikut daftar 15 bakal caleg yang pernah terjerat kasus korupsi

1. Abdullah Puteh dari Partai Nasdem untuk Dapil II Aceh dengan nomor urut 1. Dia disebut sebagai terpidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

2. Rahudman Harahap dari Partai Nasdem untuk Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4. Dia mantan terpidana kasus korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

3. Abdillah dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 dengan nomor urut 5. Abdillah disebut terbukti korupsi uang rakyat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

4. Susno Duadji dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 2. Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini pernah dibui dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

5. Nurdin Halid dari Partai Golkar untuk Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2. Politikus senior Golkar ini masuk bui karena korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

6. Budi Antoni Aljufri dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II dengan nomor urut 9. Dia merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.

7. Al Amin Nasution dari PDI Perjuangan (PDIP) untuk Dapil Jawa Tengah VII nomor urut 4. Al Amin pernah masuk bui karena menerima suap dari Sekda Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau untuk memuluskan proyek alih fungsi hutan lindung.

8. Rokhmin Dahuri dari PDIP untuk Dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut 1. Ia disebut terpidana korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

9. Eep Hidayat dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, nomor urut 1. Dia merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.

10. Patrice Rio Capella yang maju menjadi calon anggota DPD RI Dapil Bengkulu nomor urut 10. Mantan Sekjen Partai NasDem itu mantan terpidana penerimaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

11. Dody Rondonuwu, caleg DPD RI Dapil Kalimantan Timur nomor urut 7. Dia terbukti korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 saat menjadi anggota DPRD daerah tersebut.

12. Emir Moeis, caleg DPD RI Dapil Kalimantan Timur nomor urut 8. Dia dihukum karena kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarahan, Lampung tahun 2004.

13. Irman Gusman, caleg DPD RI Dapil Sumatera Barat nomor urut 7 yang merupakan koruptor kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.

14. Cinde Laras Yulianto, caleg DPD RI untuk Dapil Yogyakarta nomor urut 3. Dia pernah dipenjara karena korupsi dana purna tugas Rp3 miliar.

15. Ismeth Abdullah, caleg DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, nomor urut 8 yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran tahun 2004 saat menjabat Ketua Otorita Batam.

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya