Draf PKPU: Penghitungan Suara Pemilu Bisa Dilakukan 2 Panel

KPU membuat draf Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang salah satunya isinya adalah perhitungan suara Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan 2 panel.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Sep 2023, 15:37 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2023, 15:37 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas melakukan pencoblasan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat draf Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang salah satunya isinya adalah perhitungan suara Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan 2 panel. 

Pada pasal 45 ayat 1, 2 dan 3 menyebutkan penghitungan suara dapat dilakukan dengan dua panel A dan B. Panel A untuk Pilpres, Pemilu anggota DPD. Panel B untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten kota.

Untuk menerapkan dua panel, terdapat beberapa kriteria yang harus dimiliki TPS. Diantaranya lokasi TPS yang memadai, sarana dan prasarana, persetujuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas.

Berikut isi pasal 45 ayat 1, 2 dan 3 dalam draf PKPU tersebut:

Pasal 45

(1) Penghitungan Suara dapat dilakukan dengan metode 2 panel, yaitu:

a. Panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD; dan

b. Panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

(2) Penghitungan Suara dengan metode 2 (dua) panel dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

c. Lokasi TPS cukup memadai untuk dilaksanakan Penghitungan Suara dengan metode 2 panel;

a. Sarana dan prasarana yang tersedia memadai.

b. Disetujui oleh KPPS, Saksi dan Pengawas TPS yang hadir.

(3) Komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Panel A terdiri dari ketua KPPS dan 2 (dua) anggota KPPS lainnya; dan

b. Panel B terdiri dari 4 (empat) anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat draft Peraturan KPU (PKPU) yang berisi memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, alasan adanya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut. Diketahui, semula pendaftaran capres pada 29 Oktober-25 November 2023 dan akan berubah menjadi 10 Oktober- 16 Oktober 2023.

Menurut Hasyim, PKPU itu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dengan pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu dan kini Undang-Undang, Hasyim menyebut kini aturan soal masa kampanye dimulai pun berubah.

"Terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT," imbuhnya.

Usul Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Maju

Apabila merujuk Perppu tersebut maka kampanye caleg dimulai 25 hari setelah tanggal 25 November 2023 dan kampanye capres-cawapres baru dimulai 15 hari setelah 25 November 2023 dan hal itu berarti, mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024. 

"Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," katanya.

Menurut Hasyim, KPU mengusulkan jadwal baru pendaftaran untuk menjamin masa kampanye tetap digelar selama 75 hari.

"Jika hendak mempertahankan tahapan yang lama (sebagaimana PKPU 3/2022), maka konsekuensinya, dengan adanya ketentuan start kampanye yang berbeda, tentu saja akan berpengaruh pada masa kampanye yang kurang dari 75 hari, atau jika hendak dipertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya