Kominfo Ajak Ciptakan Ruang Digital Sehat untuk Pemilu Damai 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi mengajak, semua elemen masyarakat mewujudkan Pemilu Damai 2024 dengan menciptakan ruang digital yang sehat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Sep 2023, 10:57 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2023, 10:56 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi mengajak, semua elemen masyarakat mewujudkan Pemilu Damai 2024 dengan menciptakan ruang digital yang sehat.

Hal ini disampaikan Budi Arie saat menghadiri Forum #YukPahamiPemilu – Google Indonesia di Thamrin Nine, Jakarta Pusat.

"Kementerian Kominfo hadir mendorong agenda Pemilu Damai 2024. Agenda ini akan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam 13 bulan ke depan, dengan tujuan mewujudkan Pemilu yang damai, bermartabat, dan berkualitas, sebagai tolak ukur kedewasaan demokrasi, dengan menciptakan ruang digital yang sehat," kata Budi Arie dilansir dari situs kominfo.go.id, Sabtu (23/9/2023).

Budi Arie menekankan, arti penting ruang digital yang sehat karena adanya peningkatan penetrasi internet yang mencapai 78 persen penduduk Indonesia.

"Di mana 150 juta pengguna internet yang berusia 18 tahun ke atas menggunakan media sosial sekitar 6 jam. Pemilu 2024 akan semakin melibatkan pemanfaatan internet," ucap dia.

Menurut Budi Arie, pelaksanaan agenda Pemilu Damai 2024 akan dilakukan melalui kerja sama dengan platform digital, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, serta kementerian dan lembaga strategis lain.

"Secara umum, untuk merespons dinamika dan tantangan penyelenggaraan Pemilu, khusus dengan platform digital, kami akan melaksanakan tiga strategi utama, yaitu memperkuat moderasi konten negatif, kampanye literasi digital bersama stakeholders strategis, dan orkestrasi komunikasi publik Pemilu Damai melalui platform digital," jelasnya.

Mengutip data Komisi Pemilihan Umum (KPU), dibanding Pemilu 2019, terjadi peningkatan jumlah pemilih sebesar 12 persen atau setara dengan 204 juta pemilih pada 2023. Generasi Milenial dan Z, yang mencapai lebih dari 50 persen total pemilih, mendominasi demografis pemilih Pemilu 2024. Oleh karena itu, Menkominfo mengapresiasi inisiatif #YukPahamiPemilu yang diselenggarakan oleh Google Indonesia.

"Selaras dengan semangat untuk menciptakan ruang digital yang supportif dalam mewujudkan Pemilu Damai," tandasnya.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya