Anies Pastikan AMIN Daftar ke KPU 19 Oktober 2023

Pasangan bacapres-bacawapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bakal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari pertama pendaftaran dibuka, yakni 19 Oktober 2023.

oleh Winda Nelfira diperbarui 14 Okt 2023, 03:15 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2023, 03:15 WIB
Bakal calon presiden Anies Baswedan usai menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Bakal calon presiden Anies Baswedan usai menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Pasangan bacapres-bacawapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bakal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari pertama pendaftaran dibuka, yakni 19 Oktober 2023.

Anies Baswedan juga memastikan persyaratan pendaftaran capres-cawapres untuk pilpres 2024 segera dirampungkan. Termasuk tes kesehatan.

"Pastilah, orang daftarnya tanggal 19 (Oktober) kok," kata Anies di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Anies menyampaikan dia dan Cak Imin telah mengatur jadwal untuk melengkapi surat keterangan sehat yang bakal diserahkan ke KPU tersebut.

"Sebetulnya itu bukan tes kesehatan, sekadar surat keterangan sehat. Kami barusan perjalanan ke luar kota. Nanti kita atur begitu waktunya," ucap Anies.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

Pada 19-24 Oktober 2023 pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, yakni pada 25 Oktober 2023, KPU RI membuka waktu pendaftaran lebih lama dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

KPU Minta Capres-Cawapres Tidak Daftar di Atas Pukul 23.59 WIB

Meski begitu, KPU meminta pasangan capres dan cawapres tak mendaftarkan diri ke KPU RI di atas pukul 23.59 WIB pada hari terakhir itu.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pencalonan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

"Sama seperti kebiasaan di hari terakhir, di tanggal 25 Oktober 2023, kami akan membuka pelayanan mulai dari jam 8 pagi sampai dengan jam 23.59 menit. Kami berharap tidak ada peristiwa di atas jam 23.59 menit," kata Idham.

Tempat Pendaftaran di Kantor KPU RI

Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi Gedung KPU (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Di sisi lain Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, pendaftaran bertempat di kantor KPU RI sebagaimana ketika mendaftarkan partai politik peserta pemilu 2024.

Dia juga mendorong gabungan parpol pengusung pasangan capres-cawapres menunjuk narahubung atau liaison officer (LO) untuk berkonsultasi ke KPU terkait dengan persiapan dokumen dan waktu pendaftaran capres-cawapresnya masing-masing.

"Ibaratnya paslon ini pengantennya sajalah yang didaftarkan oleh pimpinan-pimpinan parpol atau gabungan parpol," kata Hasyim.

"Jadi mohon sekiranya pasangannya sudah ada, nanti perlu ditunjuk diberikan tugas mandat oleh pimpinan parpol yang bergabung tersebut siapa yang ditugaskan sebagai LO penghubung," sambung dia.

Infografis Jejak Koalisi Parpol di Pilpres 2024
Infografis Jejak Koalisi Parpol di Pilpres 2024 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya