Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, apabila pengujian materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikabulkan, maka putusannya akan berlaku untuk Pemilu 2029.
Menurut Jimly, putusan MK bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, pada Pasal 169 huruf q yang telah dimaknai sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa diajukan kembali judicial review-nya.
Advertisement
Baca Juga
"Putusan MK itu final dan mengikat, tapi undang-undang yang berubah karena putusan MK, itu kan undang-undang, bisa di-review. Nah, itu contohnya yang mahasiswa itu. Tapi, review itu akan berlaku, kalau berhasil, untuk Pemilihan Umum 2029," kata Jimly dilansir dari Antara, Rabu (8/11/2023).
Jimly menambahkan bahwa aturan main terkait batas usia capres-cawapres untuk Pemilu 2024 telah selesai. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak lagi memperdebatkan aturan main tersebut.
"Mari fokus untuk ke depan. Jadi, undang-undang ya sudah diputus, sudah dilaksanakan implementasinya oleh KPU. Iya, kan? Tinggal besok mereka akan membuat keputusan tentang pengesahan capres-cawapres," katanya.
Uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Sidang perdana rencananya akan dimulai pada Rabu (8/11/2023).
Gugatan Brahma teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, Brahma meminta frasa "Yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah" pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.
MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Jabatan Anwar Usman dari Ketua MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.
Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya.
Advertisement