Daftar Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan pada Pemilu 2024

Alat Peraga Kampanye adalah sarana atau media yang berisi mengenai visi, misi, program atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan para pemilih.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Nov 2023, 13:40 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2023, 14:07 WIB
Alat peraga kampanye yang terpasang di pintu pagar pembatas milik PT KAI, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Alat peraga kampanye yang terpasang di pintu pagar pembatas milik PT KAI, Kecamatan Beji, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Masa kampanye Pemilu 2024 semakin dekat. Sejumlah partai politik, calon anggota dewan, dan capres-cawapres sudah mendaftar sebagai peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, masa kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Guna mendukung jalannya kampanye, peserta pemilu biasanya menyiapkan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini bertujuan untuk mempengaruhi dan meraih suara para pemilih. Alat Peraga Kampanye adalah sarana atau media yang berisi mengenai visi, misi, program atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan para pemilih.

KPU juga telah mengatur tengah pemasangan APK pada Pemilu 2024. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 tahun 2023. APK pada Pemilu 2024 berbeda dengan kampanye Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, APK yang digunakan adalah baliho, billboard, videotron, spanduk dan umbul-umbul. Sedangkan pada Pemilu 2024, APK yang digunakan adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul. Perbedaan lainnya adalah tidak terdapat aturan ukuran alat peraga kampanye. Untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye akan ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Aturan pemasangan alat peraga pada pemilu 2024 diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 34, 35 dan 36 yakni:

Pasal 34

1. Peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.

2. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. reklame;
  2. spanduk; dan/atau
  3. umbul-umbul.

3. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

4. Penyerahan desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

Pasal 35

1. KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).

2. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.

Pasal 36

1. Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.

2. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.

3. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:

  1. Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan
  2. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

4. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

7. Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

8. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Alat Peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta Pemilu yang bersangkutan.

Larangan Pemasangan APK

Ketentuan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam pasal 71 ayat 1 dan 2 PKPU nomor 15 tahun 2023. Berikut penjelasannya.

1. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. gedung milik pemerintah;
  5. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

2. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Penyandang disabilitas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya