KPU: Batas Maksimal Penyerahan Struktur Tim Kampanye Tiga Hari sebelum Masa Kampanye

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, batas waktu penyerahan struktur lengkap tim kampanye adalah tiga hari sebelum masa kampanye pasangan capres-cawapres.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Nov 2023, 17:52 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2023, 17:52 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan terdapat tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan terdapat tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, batas waktu penyerahan struktur lengkap tim kampanye adalah tiga hari sebelum masa kampanye pasangan capres-cawapres. Adapun masa kampanye yang diberikan oleh KPU mulai tanggal 28 November 2023.

"Kalau menurut ketentuan didalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," ujar Hasyim di KPU, Senin (13/11/2023).

Menurut Hasyim, setelah ini akan disampaikan batas maksimal untuk penyerahan tim kampanye kepada setiap masing-masing pasangan.

"Kalau mulai kampanye tanggal 28 November 2023 maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk menyerahkan nama tim kampanye dari masing masing pasangan," lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai kontestan Pilpres 2024. Penetapan tiga pasangan itu setelah KPU berdasarkan hasil verifikasi dokumen hingga tes kesehatan.

Tiga pasangan tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebelum mengumumkan penetapan capres-cawapres, KPU sudah menggelar rapat pleno secara tertutup.

"Tiga pasangan calon Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019," kata Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin, 13 November 2023. 

Hasil Pleno Tertutup

KPU Tetapkan Tiga Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024
Sebelumnya, tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anggota KPU Idham Kholik di KPU menyatakan hasil pleno tertutup menyebutkan, tiga Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024.

“Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023,” kata Idham dalam konferensi pers KPU RI, Senin (13/11/2023).    

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya