Jadi Tim Kampanye pada Pemilu 2024, ASN Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta

Dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan, selain ASN ada beberapa jabatan lain yang dilarang menjadi tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Berikut rinciannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Nov 2023, 18:19 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2023, 16:23 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi tim kampanye dan tim sukses dalam kampanye Pemilu 2024. Aturan tentang larangan ASN ikut campur dalam politik praktis tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan, selain ASN ada beberapa jabatan lain yang dilarang menjadi tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Berikut rinciannya.

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. aparatur sipil negara;
  7. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. kepala desa
  9. perangkat desa
  10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
  11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu," bunyi Pasal 280 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jika orang yang dimaksud pada Pasal 280 ayat (2) tetap ikut dalam kampanye Pemilu maka termasuk sebagai tindak pidana Pemilu.

Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi ASN yang terlibat dalam tim kampanye Pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 494.

"Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pose Foto ASN yang Dilarang Saat Pemilu 2024

Pose yang dilarang untuk ASN (Foto: instagram @kominfo.jateng)
Pose yang dilarang untuk ASN (Foto: instagram @kominfo.jateng)

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan agar ASN menjaga netralitas pada masa pemilu. ASN pun dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.

"Para ASN diimbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen/komentar di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di whatsapp," ujar Azwar Anas di Kantor Kemenpan-RB, dikutip dari Antara, Kamis, 9 November 2023.

Adapun dalam SKB lima menteri dan Kepala Lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum memuat bentuk pelanggaran kode etik netralitas ASN yang dikutip dari instagram resmi @kementerianpanrb antara lain:

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
  2. Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.
  3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
  4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.
  5. Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
  6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.
  7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon.

Pelanggaran itu diberikan sanksi moral pernyataan secara tertutup/penyataan secara terbuka. Sanksi diberikan bisa berupa hukuman disiplin berat, sedang, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

Selain itu, ada 10 jenis pose foto yang tidak dilakukan ASN selama jelang pemilu 2024 seperti dikutip dari instagram resmi @kominfo.jateng:

  1. Gaya foto membentuk simbol hati seperti gaya Korea Selatan.
  2. Gaya foto dengan jempol ke atas.
  3. Gaya foto dengan jari tangan berjumlah tiga.
  4. Gaya foto dengan jari metal.
  5. Gaya foto dengan jempol dan telunjuk di dagu yang membentuk pistol.
  6. Gaya foto dengan mengangkat telunjuk.
  7. Gaya foto dengan mengangkat dua jari seperti angka dua.
  8. Gaya foto dengan membentuk telepon.
  9. Gaya foto dengan menunjukkan lima jari atau angka lima.
  10. Gaya foto dengan membentuk tanda oke dengan tiga jari.

Namun, ada gaya foto yang diperbolehkan yaitu dengan gaya foto kepalan tangan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya