Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan, menanggapi mengenai buruh yang protes terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Menurut Anies, penentuan upah buruh mesti memakai prinsip keadilan.
Anies menjelaskan, prinsip keadilan itu pernah dia pakai saat merumuskan UMP DKI Jakarta 2021-2022. Anies kala itu menjabat gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga
"Saya sampaikan ketika kami memimpin di Jakarta kenaikan UMP contohnya pada tahun 2021-2022 kami memilih menggunakan rumus yang prinsipnya keadilan. Jadi rumus itu yang kami gunakan," kata Anies di GBI Mawar Sharon, Kelapa gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2023).
Advertisement
Anies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.
"Dan ketimpangan artinya instabilitas, segalanya timpang tidak akan stabil. Kaki kursi meja kalau timpang gimana jadi? Miring, jatuh jangan ada ketimpangan," ucap Anies.
Â
Protes Buruh
Sebelumnya, kelompok buruh masih melayangkan protes terhadap besaran kenaikan upah minimum tahun 2024. Kali ini, ratusan ribu hingga jutaan buruh akan mogok kerja nasional untuk menyetop produksi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mogok nasional awalan ini melibatkan sejumlah pabrik di kawasan industri di seluruh Indonesia. Buruh mogok kerja ini bertepatan dengan hari terakhir penetapan upah minimum kota (UMK).
"Mogok akan dijalankan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
"Selesai di sini artinya sampai para gubernur memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak dirubah dari rekomendasi nilai yang diajukan oleh bupati dan walikota di masing-masing daerah," lanjut Said.
Â
Advertisement
Mogok Nasional Dilakukan di Sejumlah Daerah
Mogok Nasional Awalan dilakukan di sejumlah daerah. Diantaranya, di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kep. Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, NTT dan Papua.
"Aksi Mogok Nasional Awalan akan melakukan stop produksi sehingga melumpuhkan 100 titik di kabupaten/kota industri. Dengan 2 tuntutan yakni Revisi UMP DKI dari 3,6 persen Mendekati 15 persen dan Berlakukan UMK Sesuai dengan Rekomendasi dari Bupati dan Walikota Sebesar 10-14,2 persen," tutur Iqbal.
"Kalau gubernur nekat untuk merubah dan tidak menetapkan sesuai rekomendasi yang ada, maka kita bisa lakukan Mogok Nasional Lanjutan," imbuhnya.