Liputan6.com, Jakarta Calon Presiden (capres) nomor urut 1 dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan buka suara terkait tudingan pihaknya yang mengusulkan debat calon wakil presiden (cawapres) harus disertai calon presiden (capres).
Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) disebut sempat mengusulkan hal tersebut saat rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga
Berkaitan hal itu, Anies enggan berbicara banyak. Dia hanya menyebut sudah menjelaskan soal itu kepada wartawan dalam pertemuan-pertemun sebelumnya.
Advertisement
"Nanti KPU saja yang komentar. Saya sudah komentar kemaren, kita tunggu saja," ujar Anies di Deli Serdang, Sumatra Utara, Minggu (3/11/2023).
Sebelumnya, anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad H Wibowo menyebut usulan debat cawapres harus didampingi capres muncul dalam rapat KPU yang dibuka Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama tiap perwakilan paslon.
Menurut Drajad, dalam catatan yang dia temukan, dalam rapat itu dia menemukan usulan itu dari kubu AMIN.
“Merujuk notulen internal kami, yang kami pahami adalah bahwa usulan tersebut datangnya justru dari tim Anies-Muhaimin,” kata Drajad dalam keterangan tertulis, Minggu (3/11/2023).
Polemik Debat Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta pilpres 2024.
Todung menilai KPU RI seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pelaksanaan debat peserta pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
"Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadiri capres dan cawapres dalam 5 kali acara debat, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang nomor 2 di republik ini," kata Todung di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).
Ia mengatakan, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. Oleh sebab itu, debat antar-cawapres itu perlu dan wajib dilakukan.
"Undang-Undang Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres-cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres," jelas dia.
Advertisement
Kembali ke Format Awal
Todung mengaku sepakat bahwa paslon capres dan cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Tetapi rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapresnya.
Sebab, bukan mustahil dalam keadaan di mana presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
"Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres ditiadakan," ujar Todung.
Todung mengatakan, KPU seharusnya melihat arti penting dan strategis debat antar-cawapres agar rakyat tidak memilih kuncing dalam karung.
"Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PerKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam Undang-Undang Pemilu. KPU hanya pelaksana undang-undang, bukan lembaga yang bisa mengubah undang-undang," tegas dia.