Kampanye Akbar Berbarengan dengan Anies-Cak Imin, TKN Minta Pendukung Prabowo-Gibran Tak Saling Ejek

Pasangan Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin akan sama-sama melangsungkan kampanye akbar di Jakarta pada 10 Februari 2024.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 24 Jan 2024, 08:51 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2024, 08:51 WIB
Prabowo-Gibran mendaftar Pilpres 2024
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diarak oleh para pendukungnya dari Taman Suropati untuk kemudian menuju ke KPU untuk mendaftarkan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menggelar kampanye akbar di Gelora Bung Karno Jakarta pada 10 Februari 2024. Rupanya di tanggal yang sama, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga menggelar kampanye akbar di Jakarta Internasional Stadium (JIS). 

Oleh karenanya, Komandan TKN Charlie Prabowo-Gibran, Yandri Susanto meminta kepada para pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak saling ejek saat bertemu di jalan dengan pendukung pasangan Anies-Cak Imin.

"Kalaupun ada ketemu pendukung lain di jalan enggak perlu saling mengejek, enggak perlu saling memanasi. Kita hormati pilihan masing-masing kalau ribut, kita yang rusak," kata Yandri, Rabu, (24/1/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menegaskan, untuk tidak mencederai pesta demokrasi dalam melakukan kampanye.

"Jadi jangan cederai kampanye terbuka menuju pilpres, saya minta jangan ada kerusuhan," pungkasnya.

Cegah Gesekan Saat Kampanye Akbar, KPU Gandeng Polri untuk Koordinasi Pengamanan

Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melakukan kampanye akbar di Lapangan Pajajaran, Sukabumi, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024. (Nur Habibie/Merdeka).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kampanye akbar pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Di mana, para peserta pemilu terutama calon presiden dan wakil presiden dapat melakukan kampanye besar.

Meski pembagian zonasi sudah dipetakan, namun, ada jadwal yang bentrok antara para peserta pemilu atau berada di satu wilayah di hari yang sama. Hal itu, berpotensi terjadi gedekan. Untuk itu, Komisioner KPU Republik Indonesia August Mellaz mengatakan, akan menggandeng Polri untuk berkoordinasi soal pengamanan. 

"Kami akan jadwalkan rapat koordinasi antara tim paslon, KPU, dengan pihak kepolisian," kata Mellaz seperti dikutip Sabtu (20/1/2024).

Mellaz memastikan, bentrokan waktu dan tempat sudah disosialisasikan kepada pihak peserta pemilu. Khususnya terkait alasan mengapa hal itu bisa terjadi dan bagaimana koordinasinya dengan aparat untuk mencegah timbulnya gesekan.

"Tentu saja, kami juga menyampaikan pertimbangannya bagaimana termasuk bagi kami. Yang jelas sekarang posisinya tentu sebagai keputusan itu yang akan dijalankan,” jelas dia.

Mellaz meminta, sebagai salah satu cara yang bakal diterapkan untuk mencegah adanya gesekan adalah dengan meminta pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas. Tujuannya agar massa dari para peserta pemilu tidak saling bersinggungan.

“Kami sudah komunikasi intensif dengan kepolisian, termasuk salah satunya terkait bagaimana merekayasa arus,” Mellaz menandasi.

Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 17 Januari 2024 telah menandatangani jadwal kampanye akbar untuk Pemilu 2024. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pada surat itu disebutkan bahwa Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi zona dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 zona;

2. Zona A terdiri dari 13 provinsi, zona B terdiri dari 13 provinsi, dan zona C terdiri dari 12 provinsi.

Pengelompokan Zona Kampanye Akbar

Berikut pengelompokan zona kampanye akbar Pemilu 2024 berdasarkan pulau atau kepulauan dikutip dari Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024:

Zona A:

Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan. Kemudian Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat dan Papua Pegunungan

Zona B:

Sumatera Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

Zona C:

Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.

Sedangkan untuk jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Tanggal 8 Februari sampai dengan 10 Februari 2024 dibagi atas:

8 Februari 2024

Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di Jawa Barat

Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di Jawa Tengah

Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di Jawa Timur

9 Februari 2024

Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo)

Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di Jawa Timur (Surabaya)

Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di DKI Jakarta

10 Februari 2024

Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di DKI Jakarta (JIS)

Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di DKI Jakarta (GBK)

Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di Jawa Tengah

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya