Liputan6.com, Jakarta - Jelang pencoblosan Pemilu 2024, Polsek Mandau, Polda Riau meningkatkan operasi cooling system untuk memelihara kantibmas dengan mengunjungi masyarakat di Jl. Jawa Rt. 03 Rw. 11 Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Dalam kunjungannya, Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Yohn Mabel yang mewakili Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat menyampaikan pesan-pesan Pemilu Damai tahun 2024 untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.
Ia menghimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut serta berperan menjaga situsi dalam setiap kegiatan tahapan Pemilu Damai tahun 2024.
Advertisement
"Tidak mudah terpancing atau terprovokasi oleh berita yg belum tentu kebenarannya. Tidak Golput dan gunakan Hak Pilih sesuai dengan hati nurani. Sebelum ke TPS pastikan rumah dalam keadaan terkunci atau datang bergantian dengan anggota keluarga yang lain untuk menjaga keamanan rumah yg ditinggalkan," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (11/2/2024).
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat bersama-sama untuk menghindari polarisasi serta tidak terpengaruh dengan beredarnya berita hoaks.
"Mari kita bersama-sama memelihara ketertiban, hindari potensi perpecahan termasuk dalam berpolitik serta tidak menyebarkan dan tidak terpengaruh berita hoax dalam rangka mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai," ujarnya.
Masuk Masa Tenang Pemilu 2024
Sebagai informasi, Masa kampanye pemilu 2024 telah berakhir pada 10 Februari 2024. Selanjutnya tahapan Pemilu akan memasuki masa tenang mulai 11 Februari hingga 13 Februari dan dilanjutkan dengan coblosan pada 14 Februari 2024.
Aturan masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Sehingga, nantinya sudah tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang baik terhadap calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun terhadap peserta Pemilu lainnya.
Advertisement
Dilarang Kampanye
Dalam atauran yang berlaku selama masa tenang juga dilarang untuk melakukan kampanye melalui baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui media cetak, elektronik, sosial media, maupun dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye.
Selain itu, juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat memengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Seluruh peserta Pemilu, baik calon maupun tim kampanye, wajib untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Bagi yang melanggar sanksi pidana siap menanti.