Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik membenarkan ada sejumlah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dugaan sementara, para petugas KPPS itu meninggal dunia dikarenakan faktor kelelahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga
“Kami memang telah mendapatkan informasi dari berbagai daerah, ada beberapa anggota KPPS yang wafat,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Advertisement
Idham memastikan, informasi duka tersebut saat ini tengah dihimpun oleh KPU RI. Nantinya secara transparan, publik akan mengetahui berapa jumah total anggota KPPS yang berpulang yang disinyalir karena tugas berat di Pemilu 2024.
“Nanti secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik. Saat ini, KPU masih lakukan pendataan,” jelas Idham.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, Idham berkeyakinan jumlah anggota KPPS yang wafat pada Pemilu 2024 tidak akan sebanyak Pemilu 2019.
Hal itu disebabkan sebelum dinyatakan lulus sebagai anggoa KPPS, para anggota dilakukan tes ketat, salah satunya soal kesehatan dan ketahanan fisik sehingga mereka yang lulus sebagai anggota KPPS memiliki daya tahan tubuh yang lebih baik.
“Jumlahnya memang tidak banyak. Sudah, sudah dilakukan tes (kesehatan),” ungkap Idham.
Idham memastikan, terhadap mereka yang meninggal dunia, KPU RI akan menjalankan kewajibannya dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan sesuai dengan angka yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.
“Santunan akan disiapkan berdasarkan putusan menteri keuangan,” kata Idham Holik menandasi.
Beban Kerja KPPS
Sebagai informasi, beban kerja anggota KPPS tidak mudah. Mereka hanya terdiri dari 7 anggota dalam satu tempat pemungutan suara (TPS). Tanggungjawab mereka terbagi atas tiga fase, pra pemungutan suara, saat pemungutan suara dan pasca pemungutan suara.
Berkaca pada Pemilu 2019, faktor kelelahan terhebat terjadi pada saat hari pemungutan suara. Sebab anggota KPPS mulai bekerja sejak pagi hari ketika pemungutan suara dan sore hingga malam hari untuk penghitungan suara. Diketahui, penghitungan suara harus diselesaikan pada hari yang sama sesuai aturan KPU.
Dalam pasal 49 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan, "Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara."
Namun, KPU juga memberikan tambahan satu hari dengan mempertimbangkan ayat 2 yang berbunyi,
"Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara."
Surat suara yang mereka hitung bukan hanya untuk calon presiden dan wakil presiden, tetap ada empat jenis surat suara lainnya yaitu DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Total ada lima surat suara yang harus dicek ketelitiannya agar tidak ada pihak dirugikan.
Advertisement