Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Aang Kunaifi, membacakan laporan form D hasil untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saat rapat pleno rekapitulasi nasional di Jakarta.
Hasilnya, pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul ketimbang dua kandidat lainnya, yaitu pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN) dan pasangan nomor 3 Ganjar-Mahfud.
Baca Juga
"Anies-Muhaimin mendapat 4.492.652 suara, Prabowo-Gibran mendapat 16.716.603 suara, dan Ganjar-Mahfud 4.434.805 suara," kata Aang saat membacakan laporannya seperti dikutip dari channel YouTube KPU RI, Rabu (13/3/2024).
Advertisement
Aang melanjutkan, pemilu di provinsi memiliki catatan terkait hasil yang dibacakan. Menurut dia, pada rapat pleno di tingkat provinsi, hanya saksi dari pasangan Prabowo-Gibran yang mau menandatangani form D hasil.
"Saksi paslon yang menandatangani paslon nomor 2 saja (1 dan 3 tidak)," jelas Aang.
Diketahui, kejadian serupa juga pernah muncul saat rapat pleno rekapitulasi nasional untuk Provinsi Jawa Tengah. Diketahui, hanya saksi paslon nomor 2 yang mau menandatangani berita acara Form D hasil, sementara saksi pasangan lain tidak mau tanda tangan hasil.
Berikut rincian data D hasil untuk pilpres 2024 di Provinsi Jawa Timur:
Jumlah DPT: 31.402.838
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT: 26.219.453
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb: 150.968
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPK: 169.300
Â
Total: 26.539.721
Â
Anies-Muhaimin: 4.492.652 suara
Prabowo-Gibran: 16.716.603 suara
Ganjar-Mahfud: 4.434.805 suara
Â
Jumlah Suara Sah: 25.644.060
Jumlah Suara Tidak Sah: 895.661
Jumlah Suara sah dan tidak sah: 26.539.721
Â
Alasan Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Ogah Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel
Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara, saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto tidak sah.
Saksi Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Aksi yang sama juga dilakukan oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Andika mengatakan saksi Ganjar-Mahfud merasa keberatan karena menganggap pilpres 2024Â telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini.
Mereka keberatan terhadap seluruh proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi hingga politik uang (money politics) yang menjadikan pemilu 2024 tidak demokratis.
"Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran," kata Andika.
Advertisement
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi
Meski tidak ditandatangani saksi, KPU tetap menyatakan hasil rekapitulasi tetap dapat diterima. Sebab, hasil itu bisa dicocokkan dengan form C hasil yang asli dengan angka yang sama dengan D hasil.
"Iya dong (tetap sah), memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam (alasannya) atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Komisioner KPU RI August Mellaz saat dikonfirmasi terpisah.