Prabowo-Gibran Menang Telak di Jatim, Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Kompak Ogah Tanda Tangan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Aang Kunaifi, membacakan laporan form D hasil untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saat rapat pleno rekapitulasi nasional di Jakarta.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Mar 2024, 14:35 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2024, 14:00 WIB
pengundian nomor urut capres-cawapres Pemilu 2024
Pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (kiri ke kanan) berpose usai pengundian nomor urut di halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Aang Kunaifi, membacakan laporan form D hasil untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saat rapat pleno rekapitulasi nasional di Jakarta.

Hasilnya, pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran unggul ketimbang dua kandidat lainnya, yaitu pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN) dan pasangan nomor 3 Ganjar-Mahfud.

"Anies-Muhaimin mendapat 4.492.652 suara, Prabowo-Gibran mendapat 16.716.603 suara, dan Ganjar-Mahfud 4.434.805 suara," kata Aang saat membacakan laporannya seperti dikutip dari channel YouTube KPU RI, Rabu (13/3/2024).

Aang melanjutkan, pemilu di provinsi memiliki catatan terkait hasil yang dibacakan. Menurut dia, pada rapat pleno di tingkat provinsi, hanya saksi dari pasangan Prabowo-Gibran yang mau menandatangani form D hasil.

"Saksi paslon yang menandatangani paslon nomor 2 saja (1 dan 3 tidak)," jelas Aang.

Diketahui, kejadian serupa juga pernah muncul saat rapat pleno rekapitulasi nasional untuk Provinsi Jawa Tengah. Diketahui, hanya saksi paslon nomor 2 yang mau menandatangani berita acara Form D hasil, sementara saksi pasangan lain tidak mau tanda tangan hasil.

Berikut rincian data D hasil untuk pilpres 2024 di Provinsi Jawa Timur:

Jumlah DPT: 31.402.838

Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT: 26.219.453

Jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb: 150.968

Jumlah pengguna hak pilih dalam DPK: 169.300

 

Total: 26.539.721

 

Anies-Muhaimin: 4.492.652 suara

Prabowo-Gibran: 16.716.603 suara

Ganjar-Mahfud: 4.434.805 suara

 

Jumlah Suara Sah: 25.644.060

Jumlah Suara Tidak Sah: 895.661

Jumlah Suara sah dan tidak sah: 26.539.721

 

Alasan Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Ogah Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel

Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan bertemu dalam satu acara Hari Menjadi Manusia di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7/2023).
Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan bertemu dalam satu acara Hari Menjadi Manusia di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7/2023). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara, saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto tidak sah.

Saksi Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Aksi yang sama juga dilakukan oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Andika mengatakan saksi Ganjar-Mahfud merasa keberatan karena menganggap pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini.

Mereka keberatan terhadap seluruh proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi hingga politik uang (money politics) yang menjadikan pemilu 2024 tidak demokratis.

"Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran," kata Andika.

KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi

Komisioner KPU August Mellaz
Komisioner KPU August Mellaz. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Meski tidak ditandatangani saksi, KPU tetap menyatakan hasil rekapitulasi tetap dapat diterima. Sebab, hasil itu bisa dicocokkan dengan form C hasil yang asli dengan angka yang sama dengan D hasil.

"Iya dong (tetap sah), memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam (alasannya) atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Komisioner KPU RI August Mellaz saat dikonfirmasi terpisah.

Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya