Prabowo-Gibran Menang Telak di Jatim, Saksi AMIN Ungkap Alasan Ogah Tanda Tangan Hasil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur membacakan hasil rekapitulasi berjenjang dari tingkat kota/kabupaten untuk pemilu presiden 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Mar 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2024, 15:00 WIB
Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan
Pada Pemilu 2024 KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap untuk mempublikasikan hasil penghitungan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur membacakan hasil rekapitulasi berjenjang dari tingkat kota/kabupaten untuk pemilu presiden 2024.

Hasilnya, pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan pasangan nomor 3 Ganjar-Mahfud.

"Anies-Muhaimin mendapat 4.492.652 suara, Prabowo-Gibran mendapat 16.716.603 suara, dan Ganjar-Mahfud 4.434.805 suara," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi saat rapat pleno tingkat nasional di KPU RI Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Terkait hasil ini, baik saksi pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud menolak menandatangani formulir D hasil. Saksi Anies-Muhaimin mengungkapkan alasannyanya karena banyak kecurangan di Provinsi Jawa Timur saat pelaksanaan pilpres 2024.

"Kami tidak menandatangani karena ada permasalahan, di kabupaten Lamongan, Jember, Surabaya, dan di Sampang," ujar saksi pasangan Anies-Muhaimin.

Saksi mengungkapkan, kecurangan yang terjadi di Kabupaten Lamongan adalah soal netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN), kepala desa, hingga para perangkat desa setempat. Kemudian di Kabupaten Jember dan Surabaya, saksi juga menemukan kesalahan terkait data Sirekap.

"Di Sampang terkait administrasi, ada di 7 desa saksi 01 tidak menerima copy C hasil. Di Sampang juga, di Kecamatan Karang Penang atas kesaksian saksi kami, undangan kepada masyarakat telat," beber saksi 01.

Selain dugaan kecurangan, saksi Anies-Muhaimin juga mempertanyakan soal jumlah surat suara yang diterima. Sebab, jika melihat jumlah akhir di model D, ditemukan selisih.

"Kalau kita breakdown di beberapa kabupaten juga tidak sama, itu mengapa? Kemudian juga ada suara kurang, kenapa bisa diterima? Dan kenapa yang lebih juga bisa diterima?" ucap saksi 01.

Mendengar keberatan saksi Anies-Muhaimin, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menyatakan, semua sudah ada catatan kronologi dan laporan khususnya. Sehingga hal itu sudah dijawab di tingkat pleno berjenjang, mulai dari kabupaten/kota hingga provinsi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rincian Data Hasil Pilpres 2024 di Jawa Timur

KPU RI Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional
Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)

Berikut rincian data D hasil untuk pilpres 2024 di Provinsi Jawa Timur:

Jumlah DPT: 31.402.838

Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT: 26.219.453

Jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb: 150.968

Jumlah pengguna hak pilih dalam DPK: 169.300

 

Total: 26.539.721

 

Anies-Muhaimin: 4.492.652 suara

Prabowo-Gibran: 16.716.603 suara

Ganjar-Mahfud: 4.434.805 suara

 

Jumlah Suara Sah: 25.644.060

Jumlah Suara Tidak Sah: 895.661

Jumlah Suara sah dan tidak sah: 26.539.721


KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi

Logistik Pemilu KPU
Jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) (dari kiri); Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Hasyim Asy’ari (ketua), Yulianto Sudrajat, dan Idham Holik berbincang sebelum menyampaikan keterangan pers tentang logistik Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20//2023). Dalam keterangannya, KPU memastikan pengadaaan logistik pemilu sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta memastikan tidak ada keterlambatan dalam distribusi logistik di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Meski tidak ditandatangani saksi, KPU tetap menyatakan hasil rekapitulasi pemilu 2024 tetap dapat diterima. Sebab, hasil itu bisa dicocokkan dengan form C hasil yang asli dengan angka yang sama dengan D hasil.

"Iya dong (tetap sah), memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam (alasannya) atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Komisioner KPU RI August Mellaz saat dikonfirmasi terpisah.

Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya