Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum telah mengesahkan hasil perolehan suara partai politik pada Rabu 20 Maret 2024. Namun, hingga hari ini, KPU belum merilis konversi suara sah masing-masing parpol untuk masuk ke parlemen.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, akan mengkonversi suara sah dari parpol ke kursi parlemen baru dapat dilakukan pasca Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
Baca Juga
"Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil Pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil Pemilu dalam arti suara menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Advertisement
Bila merujuk pada pasal 474 UU Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan Pemilu.
Bila nantinya, hasil sengketa selesai maka aka dilanjutkan perhitungan persentase suara parpol untuk kursi parlemen.
"Setelah KPU mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi tentang apakah ada sengketa hasil Pemilu. Kemudian kalau ada, itu Pemilu jenis apa, itu menjadi dasar bagi KPU untuk melangkah kepada tahapan Pemilu berikutnya," jelas dia.
Sementara untuk legislatif di tingkat daerah, baik Provinsi hingga kabupaten/kota tidak mempermasalahkan hasil Pemilu, maka dapat dilanjutkan dengan konversi oleh KPU daerah.
"Bagi daerah-daerah, apakah itu provinsi, kabupaten/kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi untuk Pemilu DPRD, provinsi dan kabupaten/kota dan juga penetapan calon terpilih untuk Pemilu DPRD dan DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim.
8 Partai Resmi Lolos Senayan: PDIP Unggul di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar agenda penetapan hasil Pemilu 2024 usai melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk 38 provinsi se-Indonesia. Hasilnya, ada delapan partai yang lolos ke Senayan alias DPR RI.
“Menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara Nasional berdasarkan Berita Acara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” tutur Ketua KPU Hasyim Asyari di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Secara runut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) unggul di antara seluruh partai peserta Pemilu 2024, diikuti di posisi kedua Partai Golongan Karya (Golkar) dan ketiga Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Kemudian keempat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kelima Partai Nasional Demokrat (Nasdem), keenam Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ketujuh Partai Demokrat, dan kedelapan Partai Amanat Nasional (PAN).
Advertisement
Rincian
Untuk total suara sah sebanyak 151.796.631 suara. Adapun secara rinci penetapan hasil Pemilu 2024 sesuai Berita Acara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang telah disampaikan KPU RI adalah sebagai berikut:
1. PKB: 16.115.655 suara atau 10,6 persen
2. Gerindra: 20.071.708 suara atau 13,2 persen
3. PDIP: 25.387.279 suara atau 16,7 persen
4. Golkar: 23.208.654 suara atau 15,2 persen
5. Nasdem: 14.660.516 suara atau 9,6 persen
6. Partai Buruh: 972.910 suara atau 0,64 persen
7. Gelora: 1.281.991 suara atau 0,84 persen
8. PKS: 12.781.353 suara atau 8,4 persen
9. PKN: 326.800 suara atau 0,21 persen
10. Hanura: 1.094.588 suara atau 0,72 persen
11. Partai Garda Republik Indonesia: 406.883 suara
12. PAN: 10.984.003 suara atau 7,2 persen
13. PBB: 484.486 suara atau 0,31 persen
14. Demokrat: 11.283.160 suara atau 7,4 persen
15. PSI: 4.260.169 suara atau 2,8 persen
16. Perindo: 1.955.154 suara atau 1,2 persen
17. PPP: 5.878.777 suara atau 3,87 persen
24. Ummat: 642.545 suara atau 0,4 persen.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com