KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3 Hari Lengkapi Syarat Dukungan Cagub Perseorangan

Astri menyatakan, syarat dukungan itu diberikan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto ke KPU Jakarta dalam bentuk file digital. File itu, juga harus diunggah bakal pasangan calon ke Silon.

oleh Winda Nelfira diperbarui 14 Mei 2024, 17:13 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 17:13 WIB
Hanya satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU Jakarta yaitu Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
Hanya satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU Jakarta yaitu Dharma Pongrekun - Kun Wardana. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memberikan waktu 3x24 jam kepada bakal pasangan calon (paslon) independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto untuk mengunggah lengkap dokumen persyaratan dukungan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke sistem informasi pencalonan (Silon).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari, mengatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto telah memenuhi jumlah dan sebaran dukungan maju Pillada jalur independen. 

"Sudah kami terima itu sudah ada diangka 749.298 yg tersebar di 6 kabupaten/kota. Sehingga kalau kita merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di 4 kabupaten kota maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi," kata Astri di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Astri menyatakan, syarat dukungan itu diberikan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto ke KPU Jakarta dalam bentuk file digital. File itu, juga harus diunggah bakal paslon ke Silon.

"Jadi belum semuanya diunggah ke Silon. Oleh karena itu pihak dari KPU DKI Jakarta ini memberikan kesempatan sebanyak 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen syarat dukungan tersebut ke dalam aplikasi Silon," jelas Astri.

Syarat dukungan, lanjut Astri diunggah ke Silon dalam bentuk PDF yang di scan dari surat pernyataan dukungan serta surat identitas warga yang mendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Rinciannya, lanjut Astri berisi identitas pendukung berupa nama, nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat pendukung yang mendukung bakal paslon.

"Jadi itu yang harus diunggah ke Silon. Kalau tidak salah kemarin itu baru ada 28 persen yang sudah diunggah ke Silon, jadi sisanya kami masih menunggu dari pihak pasangan calon selama 3x24 jam untuk mengunggah seluruh dukungan tersebut. Jadi minimal harus ada 618.968 dukungan," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPu Periksa Dokumen Calon Perseorangan

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon (paslon) gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Berdasarkan dokumen persyaratan yang diterima KPU DKI Jakarta dari bakal paslon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, keduanya dinyatakan memenuhi syarat dukungan. Baik dari jumlah dan sebaran pendukung.

Dari dokumen yang sudah diperiksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di 6 Kota/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, diterima Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon terdiri dari surat pernyataan dukungan atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

 


Kantongi Dukungan 7,5 Persen Suara dari Total Jumlah DPT

Adapun, bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang maju jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024 atau setara 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.

"Selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam," kata Doddy.

Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya