Sengketa Pileg, Saksi Rinci Suara Hilang Caleg Demokrat di Papua Pegunungan

Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1 dari Partai Demokrat, Emus Gwijangge, bertindak sebagai pemohon dengan menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Mei 2024, 14:45 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 14:45 WIB
Hakim MK Anwar Usman Ikut Menangani Perkara Sengketa Pileg 2024 di Panel 3
Hakim MK Anwar Usman bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menangani 97 perkara sengketa Pileg 2024 di panel 3. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1 dari Partai Demokrat, Emus Gwijangge bertindak sebagai pemohon dengan menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka dihadirkan guna menerangkan mengenai penggelembungan suara yang diyakini dilakukan caleg lain, Fransina Daby. 

Menurut para saksi, terdapat sebuah kesepakatan jumlah suara pada tingkat distrik, namun jumlah tersebut berubah ketika dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Salah satunya diungkap Benisius Dabili, saksi mandat Partai Demokrat di Distrik Ibele.

“Telah ada kesepakatan sepuluh kepala suku untuk memberikan suara kepada Pemohon sebesar 4.692 suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil Distrik Ibele, Kabupaten Jayawijaya,” ujar salah satu saksi Benisius Dabili kepada majelis hakim MK, Jumat (31/5/2024).

Dia menjelaskan, sepuluh kampung di Distrik Ibele memberikan suara dengan sistem noken kepada Emus. Jumlahnya, 4.692 suara di 32 TPS.

Akan tetapi, lanjut Benisius, perubahan perolehan suara terjadi di tingkat distrik. Ketika pembacaan Formulir C Hasil Distrik Ibele, suara Emus berkurang sebanyak 1.020 suara menjadi 3.672 suara. Artinya, hilang 1.020 suara.

“Saya mengajukan keberatan tapi tidak ditanggapi,” sebut Benisius.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Saksi Pemohon lainnya, Dwi Jatmiko. Ia mengungkapkan perolehan suara menjadi nol di enam distrik, yakni Distrik Wamena, Distrik Ibele, Distrik Kurulu, Distrik Bugi, Distrik Bpiri, dan Distrik Pelebaga. Padahal Pemohon mendapatkan suara di distrik-distrik tersebut.

“Data yang saya bawa berupa (formulir) C Hasil. Di Distrik Wamena, yang dibacakan nol, namun berdasarkan (formulir) C Hasil yang saya bawa 161 (suara) untuk Pemohon. Distrik Ibele dibacakan PPD Distrik 1.500 (suara), tapi di (formulir) C Hasil 3.672 (suara). Distrik Kurulu dibacakan PPD Distrik nol (suara), tapi di  (formulir) C Hasil itu 221 (suara),” urai Dwi Jatmiko.

 

Hadirkan Ketua PPD Distrik Ibele

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Legislatif 2019
Kuasa hukum pihak pemohon saat mengikuti sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/7/2019). Dari 340 permohonan gugatan Pileg 2019 hanya 260 perkara yang teregistrasi, 250 gugatan Pileg dan 10 gugatan DPD. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Menanggapi keterangan Saksi Pemohon, KPU sebagai Termohon menghadirkan Ketua PPD Distrik Ibele, Jeck Ericks Hiluka. Ia menyebutkan ada Pleno Rekapitulasi pada 15 Februari 2024. 

Kala itu, ada kesepakatan masyarakat memberikan suara kepada Pemohon sebesar 1.500 suara. Dia pun membantah klaim pemohon yang menyatakan ada kesepakatan masyarakat yang memberikan suara sebesar 3.672. 

“Itu (Rekapitulasi Pemohon) salah dan Benisius, Saksi Pemohon tidak ada,” jelas Jeck.

Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya Noella Enny N. Kafiar membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu untuk kejadian didalilkan pemohon. Namun, ia memastian rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan.

“Karena surat rekomendasi Bawaslu masuk ke KPU Kabupaten Jayawijaya baru masuk pada 23 Maret 2024 walaupun di surat tersebut tertanggal 19 Maret 2024,” terang Noella.

Sebagai informasi, sengketa Pileg ini tercatat dengan Nomor 48-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024. Pemohon berselisih suara degan rekan sesamanya dari Partai Demokrat.

Infografis PDIP Pemenang Pileg 2024, 8 Parpol Lolos ke Parlemen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PDIP Pemenang Pileg 2024, 8 Parpol Lolos ke Parlemen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya