Liputan6.com, Jakarta - Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1 dari Partai Demokrat, Emus Gwijangge bertindak sebagai pemohon dengan menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka dihadirkan guna menerangkan mengenai penggelembungan suara yang diyakini dilakukan caleg lain, Fransina Daby.
Menurut para saksi, terdapat sebuah kesepakatan jumlah suara pada tingkat distrik, namun jumlah tersebut berubah ketika dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Salah satunya diungkap Benisius Dabili, saksi mandat Partai Demokrat di Distrik Ibele.
“Telah ada kesepakatan sepuluh kepala suku untuk memberikan suara kepada Pemohon sebesar 4.692 suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil Distrik Ibele, Kabupaten Jayawijaya,” ujar salah satu saksi Benisius Dabili kepada majelis hakim MK, Jumat (31/5/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, sepuluh kampung di Distrik Ibele memberikan suara dengan sistem noken kepada Emus. Jumlahnya, 4.692 suara di 32 TPS.
Akan tetapi, lanjut Benisius, perubahan perolehan suara terjadi di tingkat distrik. Ketika pembacaan Formulir C Hasil Distrik Ibele, suara Emus berkurang sebanyak 1.020 suara menjadi 3.672 suara. Artinya, hilang 1.020 suara.
“Saya mengajukan keberatan tapi tidak ditanggapi,” sebut Benisius.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Saksi Pemohon lainnya, Dwi Jatmiko. Ia mengungkapkan perolehan suara menjadi nol di enam distrik, yakni Distrik Wamena, Distrik Ibele, Distrik Kurulu, Distrik Bugi, Distrik Bpiri, dan Distrik Pelebaga. Padahal Pemohon mendapatkan suara di distrik-distrik tersebut.
“Data yang saya bawa berupa (formulir) C Hasil. Di Distrik Wamena, yang dibacakan nol, namun berdasarkan (formulir) C Hasil yang saya bawa 161 (suara) untuk Pemohon. Distrik Ibele dibacakan PPD Distrik 1.500 (suara), tapi di (formulir) C Hasil 3.672 (suara). Distrik Kurulu dibacakan PPD Distrik nol (suara), tapi di (formulir) C Hasil itu 221 (suara),” urai Dwi Jatmiko.
Hadirkan Ketua PPD Distrik Ibele
Menanggapi keterangan Saksi Pemohon, KPU sebagai Termohon menghadirkan Ketua PPD Distrik Ibele, Jeck Ericks Hiluka. Ia menyebutkan ada Pleno Rekapitulasi pada 15 Februari 2024.
Kala itu, ada kesepakatan masyarakat memberikan suara kepada Pemohon sebesar 1.500 suara. Dia pun membantah klaim pemohon yang menyatakan ada kesepakatan masyarakat yang memberikan suara sebesar 3.672.
“Itu (Rekapitulasi Pemohon) salah dan Benisius, Saksi Pemohon tidak ada,” jelas Jeck.
Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya Noella Enny N. Kafiar membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu untuk kejadian didalilkan pemohon. Namun, ia memastian rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan.
“Karena surat rekomendasi Bawaslu masuk ke KPU Kabupaten Jayawijaya baru masuk pada 23 Maret 2024 walaupun di surat tersebut tertanggal 19 Maret 2024,” terang Noella.
Sebagai informasi, sengketa Pileg ini tercatat dengan Nomor 48-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024. Pemohon berselisih suara degan rekan sesamanya dari Partai Demokrat.
Advertisement