KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melibatkan kelompok disabilitas dalam pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Bahkan, Focus Group Discussion (FGD) dengan kelompok disabilitas terkait hal tersebut telah dilakukan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Jul 2024, 11:25 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2024, 11:25 WIB
KPU DKI Jakarta melibatkan kelompok disabilitas dalam pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta. (Foto: Dokumentasi KPU DKI Jakarta)
KPU DKI Jakarta melibatkan kelompok disabilitas dalam pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta. (Foto: Dokumentasi KPU DKI Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melibatkan kelompok disabilitas dalam pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Bahkan, Focus Group Discussion (FGD) dengan kelompok disabilitas terkait hal tersebut telah dilakukan.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya memastikan para pemilih penyandang disabilitas juga dapat terdata dengan baik dalam daftar pemilih. Sehingga, hak konstitusionalnya untuk berpartisipasi pada Pilkada 27 November 2024 terjamin.

"Kami berharap pendataan pemilih terhadap kelompok disabilitas ini dapat dilakukan secara optimal, sehingga dapat meningkatkan pelayanan KPU baik pada saat hari pemungutan suara maupun strategi sosialisasi yang akan kami lakukan," kata Fahmi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/7/2024).

Fahmi menyampaikan, saat ini KPU DKI Jakarta sedang memutakhirkan data pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

Adapun coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang secara langsung mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. Petugas pantarlih bakal memvalidasi daftar pemilih dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Sejumlah organisasi atau kelompok penyandang disabilitas yang dilibatkan di antaranya Pelita Indonesia, PPUA Penca, GAUN (Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional), Gerkatin (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia), HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia).

Kemudian, ada ITMI (Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia), LAPPCI (Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Cacat Indonesia), NLR Indonesia, PERTUNI (Persatuan Tunanetra Indonesia), Perhimpunan Jiwa Sehat, PORTASIN, Yayasan Mitra Netra, Teman Autis, YPAC, dan YDMI.

KPU DKI Jakarta pada Pemilu 2024 yang lalu menetapkan daftar pemilih pada kelompok disabilitas sebanyak 55.285 pemilih. Jumlah tersebut tersebar ke dalam beberapa kategori disabilitas.

Rinciannya, disabilitas fisik sebanyak 14.925 pemilih, disabilitas intelektual 3.336, disabilitas mental sejumlah 9.467, sensorik wicara 22.949, sensorik rungu 1.552, dan sensorik netra sejumlah 3.056.

KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah

Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari di acara Peluncuran Tahapan Pilgub Jakarta 2024 di Sisi Selatan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu malam (25/5/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Sementara itu, KPU Jakarta menyatakan tidak bisa banyak berkomentar mengenai syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025 jika ingin ikut Pilkada Serentak 2024. Sebab, sampai hari ini Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Jakarta 2024 masih berproses.

"PKPU pencalonan kepala daerah yang baru masih disusun oleh KPU RI," kata Komisioner KPU Provinsi Jakarta, Astri Megatari melalui pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (1/7/2024).

Astri memastikan, waktu tenggat PKPU Pilkada 2024 adalah sebelum tahapan pencalonan kepala daerah pada pertengahan Agustus 2024.

"Tahapan pencalonan dimulai di minggu ketiga Agustus (deadline paling akhir sudah ada PKPU)," jelas Astri.

Saat ditanya apakah nantinya calon kandidat yang mendaftar sebelum usia 30 tahun sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur bisa dinyatakan memenuhi syarat sebagai kandidat meski belum 30 tahun dan baru 30 tahun saat dilantik, Astri mengaku belum dapat memastikan. Hanya saja jika membaca putusan Mahkamah Agung (MA) hal itu berkesesuaian.

"MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," jelas dia.

"Sementara itu, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan (AMJ) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir. AMJ untuk Pilkada 2020 itu kan pada 31 Desember 2024, berarti pelantikan (kepala daerah baru) 1 Januari 2025," tandas Astri.

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya