KPU DKI Bantah Dugaan Pelanggaran Administrasi Coklit di Pilkada Jakarta 2024

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, menjelaskan alasan terkait adanya rumah warga yang tidak ditempelkan stiker usai dilakukan Coklit.

oleh Winda Nelfira diperbarui 26 Jul 2024, 19:49 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 19:49 WIB
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menyampaikan bahwa kebutuhan pantarlih sebanyak 29.315 orang yang tersebar di 14.775 TPS se DKI Jakarta. (Istimewa)
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menyampaikan bahwa kebutuhan pantarlih sebanyak 29.315 orang yang tersebar di 14.775 TPS se DKI Jakarta. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membantah temuan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta soal dugaan pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, menjelaskan alasan terkait adanya rumah warga yang tidak ditempelkan stiker usai dilakukan Coklit.

Menurut Fahmi, ada warga yang tidak berkenan rumahnya ditempeli stiker. Sehingga, pihaknya tak bisa memaksa agar stiker tanda bukti Coklit tetap ditempel di rumah warga.

"Tentu kami tidak bisa memaksa untuk bisa menempel stiker di rumah/properti yang dimiliki warga. Sehingga stiker tersebut kami berikan beserta form A, tanda bukti coklit kepada pemilih," kata Fahmi kepada Liputan6.com, Jumat (26/7/2024).

Lalu, Fahmi juga menerangkan terkait temuan KIPP mengenai warga yang telah meninggal dunia, namun tidak dicoret dari daftar pemilih tetap Pilkada Jakarta 2024. Fahmi bilang, pihaknya memerlukan data pendukung yang menyatakan kematian.

Hal ini, kata Fahmi sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024 dan keputusan KPU Nomor 799 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih.

"Terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, harus disertai dokumen pendukung seperti akta kematian atau surat keterangan kematian," ucap Fahmi.

Meski begitu, Fahmi mengucapkan terima kasih kepada KIPP yang sudah melakukan pemantauan terhadap proses tahapan Coklit data pemilih Pilkada Jakarta 2024 yang dilakukan KPU DKI.

"Itu (temuan KIPP) menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat berjalan terhadap tahapan persiapan Pilkada mendatang," ujar dia.

 

KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi

 

Ketua KIPP Jakarta Faiz Yazid menyebut, dugaan pelanggaran ditemukan relawan KIPP yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

"Ditemukan beberapa daerah perumahan (komplek) seperti Kelapa Gading Barat (Jakarta Utara), Menteng (Jakarta Pusat) yang tidak mau ditempelkan stiker coklit dengan alasan merusak estetika rumahnya," kata Faiz dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/7/2024).

Selain itu, KIPP juga menemukan adanya penulisan pada stiker coklit yang tidak menyertakan tanggal pencoklitan. Kasus ini salah satunya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ditemukan juga stiker tanpa catatan data pemilih dan tanggal pencoklitan di Menteng, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, juga ditemukan data orang yang sudah meninggal, tetapi tidak dicoret di TPS 46 Kelurahan Semper Barat, TPS 19 Kelurahan Kelapa Gading Barat dengan alasan tidak ada surat kematiannya.

"Tidak dicoretnya data orang meninggal, kami duga juga dilakukan di seluruh wilayah. Padahal menurut KIPP Jakarta harusnya dicoret karena orang terebut sudah meninggal dunia," ungkap Faiz.

"Ditemukan beberapa daerah perumahan (komplek) seperti Kelapa Gading Barat (Jakarta Utara), Menteng (Jakarta Pusat) yang tidak mau ditempelkan stiker coklit dengan alasan merusak estetika rumahnya," kata Faiz dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/7/2024).

Selain itu, KIPP juga menemukan adanya penulisan pada stiker coklit yang tidak menyertakan tanggal pencoklitan. Kasus ini salah satunya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ditemukan juga stiker tanpa catatan data pemilih dan tanggal pencoklitan di Menteng, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, juga ditemukan data orang yang sudah meninggal, tetapi tidak dicoret di TPS 46 Kelurahan Semper Barat, TPS 19 Kelurahan Kelapa Gading Barat dengan alasan tidak ada surat kematiannya.

"Tidak dicoretnya data orang meninggal, kami duga juga dilakukan di seluruh wilayah. Padahal menurut KIPP Jakarta harusnya dicoret karena orang terebut sudah meninggal dunia," ungkap Faiz.

KPU DKI Rampungkan Coklit Daftar Pemilih Pilkada di 3 Wilayah Jakarta

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta per Senin (22/7/2024) telah merampungkan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk Pilkada 2024 di tiga wilayah administrasi Jakarta.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah dalam acara Coffee Morning Menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

"Jadi ada tiga kabupaten kota yang sudah menyelesaikan proses coklit, seperti di KPU kota Jaktim sudah 100 persen coklit, kemudian KPU Kepulauan Seribu juga sudah 100 persen dan di Jakarta Pusat," kata Fahmi.

Total, lanjut Fahmi, KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan sebanyak 99,80 persen coklit dari sebanyak 8.315.669 daftar pemilih yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Fahmi, saat ini hanya tersisa tiga wilayah kabupaten/kota di DKI Jakarta yang belum 100 persen coklit. Rinciannya, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

"Tinggal sedikit lagi untuk kemudian bisa menyelesaikan proses coklit sampai 24 Juli mendatang," ucap Fahmi. 

Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya