Penampilan Perdana Partai Garuda pada Pemilu 2019

2019 menjadi permulaan karier Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dalam ajang pemilihan umum (Pemilu).

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Agu 2018, 22:44 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2018, 22:44 WIB
Ingat, Ini Daftar Nomor Urut 14 Parpol Peserta Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mendapatkan nomor 6 sebagai peserta pemilu 2019 saat pengundian nomor urut parpol di kantor KPU, Jakarta, Minggu (19/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - 2019 menjadi permulaan karier Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dalam ajang pemilihan umum (Pemilu). Partai yang baru didirikan pada 16 April 2015 ini dulunya bernama Partai Kerakyatan Nasional yang didirikan Harmoko, mantan menteri dan ketua MPR/DPR periode 1997-1999.

Meski demikian, Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansuri menyatakan Partai Garuda tidak lagi bisa disebut Partai Kerakyatan Nasional karena jaringan dan tokoh politik yang berbeda.

Partai yang diketuai Ahmad Ridha Sabana ini menjadi partai politik ke-13 yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilu 2019. Walau sempat dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat dokumen berupa daftar keanggotaan di kabupaten/kota yang tidak memenuhi batas minimal, Partai Garuda mengajukan gugatan terhadap KPU melalui Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), dan akhirnya memenangkan gugatan tersebut.

Partai yang mendapat nomor urut 6 di pemilu 2019 ini sempat disebut-sebut sebagai reinkarnasi Partai Komunis Indonesia. Namun, isu tersebut langsung ditampik. 

"Kami adalah partai baru yang sebagian besar kader adalah anak muda yang berkomitmen berjuang secara politik demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik," ujar Ahmad Ridha Sabana.

 

Milenial

Partai Garuda dibentuk sebagai wadah bagi anak muda Indonesia yang memiliki minat di dunia politik. Pasalnya prosedur untuk menjadi anggota Partai Garuda cukup mudah dilakukan oleh kaum milenial, yakni dengan mengisi kolom identitas dan mengunggah foto KTP menggunakan layanan Google Docs yang disebarkan melalui media sosial.

Sistem ini juga mempermudah partai untuk menganalisis apa yang ramai dibicarakan di suatu daerah tanpa mencuri data.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya