Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan partainya masih membuka peluang untuk mencalonkan kadernya yang menyandang status mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Hal itu ia katakannya setelah Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual pada anak, dan bandar narkoba maju sebagai caleg.
"Pokoknya kita sesuai Undang-Undang. Kita tidak mau melanggar Undang-Undang. Kita hidup kan kerangkanya itu. Kalau Undang-Undang membolehkan, berarti kan kita tidak boleh menghilangkan hak orang untuk dipilih atau memilih," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Advertisement
Menurut Fadli Zon, partainya akan mengikuti perintah UU yang membuka peluang bagi mantan narapidana ketiga tindak pidana tersebut sebagai caleg. Aturan itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pokoknya kita ikuti keputusan MA sesuai dengan Undang-undang. Jadi kita tidak bisa meloncati atau melanggar UU itu. Jadi masalahnya ada di UU itu," ungkap dia.
Fadli enggan jika partainya disebut sebagai partai pendukung koruptor. Sebab kata dia, Partai Gerindra tidak memajukan caleg dari eks napi koruptor di DPR, meskipun masih ada caleg dari Gerindra di daerah berstatus mantan narapidana korupsi.
"Di DPR RI tidak ada. Yang namanya legislatif itu kan DPR RI. DPRD kan bukan legislatif. Dan tidak ada dari Gerindra itu yg mantan narapidana korupsi itu di DPR RI. DPRD provinsi dan kabupaten itu bukan legislatif," ucap dia.
Tetap Lawan Korupsi
Fadli memastikan partai tetap melawan korupsi. Namun demikian, langkah itu bukan berarti membatasi hak warga negara yang ingin maju menjadi caleg.
"Kita tidak boleh melampaui konstitusi negara kita, bahwa setiap warga negara berhak dipilih dan memilih, apalagi mereka yang sudah menjalani hukuman dan sebagainya. Ya kita kan bukan manusia yang sempurna juga kan," Fadli menandaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement