Liputan6.com, Bantul - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Yogyakarta masih mendata alat peraga kampanye yang dipasang secara mandiri oleh partai politik atau calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2019.
"Saat ini belum ada fasilitasi dari pemerintah untuk alat peraga kampanye, sekarang ini yang ada baru mandiri dilakukan partai maupun calonnya, yang mandiri ini kita data," ujar Ketua Bawaslu Bantul Harlina, seperti dilansir Antara, Selasa (30/10/2018).
Ia mengatakan, sesuai aturan yang ditetapkan, pemasangan alat peraga kampanye untuk peserta Pemilu 2019 akan difasilitasi pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, namun sampai saat ini progress tersebut belum terlihat.
Advertisement
Menurut informasi yang diterima, kata Harlina, KPU yang mempunyai kewenangan untuk memfasilitasi, sampai saat ini baru dalam penuangan kesepakatan terkait dengan validasi ukuran dari parpol.
"Makanya yang mandiri kita data, nanti ke depan apabila memang dalam satu proses itu ternyata tidak sesuai dengan apa yang diatur, misalnya berapa buah tiap kelurahan ternyata ada kelebihan, itulah yang menjadi pengawasan kita," ucapnya.
Harlina mengatakan, alat peraga yang jumlahnya berlebih dalam setiap kelurahan, maka itu menjadi dugaan pelanggaran. Sehingga, kata dia, yang harus dilakukan adalah penertiban untuk menyesuaikan dengan aturan.
Menurut Harlina, terkait dengan bendera apakah termasuk alat peraga kampanye, sampai saat ini KPU masih menunggu kepastian dari pusat, namun demikian, harapannya pemasangan bendera parpol harus mempunyai aturan main yang ditetapkan.
"Karena kalau bendera tidak diatur dalam regulasi sendiri, maka ini yang jadi celah, karena bendera ini kesannya ada pembiaran, sebab dalam aturan itu bendera parpol belum diatur apakah masuk alat peraga kampanye atau tidak," kata Harlina.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Akan Ditindak Jika Dipasang di Tempat Terlarang
Namun demikian, menurut Harlina, jika mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU atau peraturan daerah, kalau ada bendera parpol yang dipasang di tempat terlarang, maka Bawaslu tetap menganggap sebuah pelanggaran pemasangan APK.
"Dalam aturan, APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas umum, tapi kalau di jalan diatur secara khusus diantaranya tidak boleh dipasang di jalan protokol, dan jalan lingkar," tuturnya.
Ia mengatakan, kalau ditemukan ada pelanggaran pemasangan APK Bawaslu akan memberikan kesempatan kepada pihak yang memasang untuk tertibkan sendiri.
"Tetapi kalau dua-tiga kali peringatan tidak dihiraukan, barulah kita koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban," tegas Harlina.
Advertisement