KPU Terus Data Alat Peraga Kampanye di Bantul

Sesuai aturan yang ditetapkan, pemasangan alat peraga kampanye untuk peserta Pemilu 2019 akan difasilitasi pemerintah melalui KPU setempat,

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 30 Okt 2018, 11:50 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2018, 11:50 WIB
KPU Tunjukkan Alat Peraga Kampanye Pilpres 2019
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menunjukkan desain alat peraga kampanye pasangan capres nomor urut 02 saat rapat di Gedung KPU, Jakarta, Senin (29/10). Rapat dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bantul - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Yogyakarta masih mendata alat peraga kampanye yang dipasang secara mandiri oleh partai politik atau calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2019.

"Saat ini belum ada fasilitasi dari pemerintah untuk alat peraga kampanye, sekarang ini yang ada baru mandiri dilakukan partai maupun calonnya, yang mandiri ini kita data," ujar Ketua Bawaslu Bantul Harlina, seperti dilansir Antara, Selasa (30/10/2018).

Ia mengatakan, sesuai aturan yang ditetapkan, pemasangan alat peraga kampanye untuk peserta Pemilu 2019 akan difasilitasi pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, namun sampai saat ini progress tersebut belum terlihat.

Menurut informasi yang diterima, kata Harlina, KPU yang mempunyai kewenangan untuk memfasilitasi, sampai saat ini baru dalam penuangan kesepakatan terkait dengan validasi ukuran dari parpol.

"Makanya yang mandiri kita data, nanti ke depan apabila memang dalam satu proses itu ternyata tidak sesuai dengan apa yang diatur, misalnya berapa buah tiap kelurahan ternyata ada kelebihan, itulah yang menjadi pengawasan kita," ucapnya.

Harlina mengatakan, alat peraga yang jumlahnya berlebih dalam setiap kelurahan, maka itu menjadi dugaan pelanggaran. Sehingga, kata dia, yang harus dilakukan adalah penertiban untuk menyesuaikan dengan aturan.

Menurut Harlina, terkait dengan bendera apakah termasuk alat peraga kampanye, sampai saat ini KPU masih menunggu kepastian dari pusat, namun demikian, harapannya pemasangan bendera parpol harus mempunyai aturan main yang ditetapkan.

"Karena kalau bendera tidak diatur dalam regulasi sendiri, maka ini yang jadi celah, karena bendera ini kesannya ada pembiaran, sebab dalam aturan itu bendera parpol belum diatur apakah masuk alat peraga kampanye atau tidak," kata Harlina.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Akan Ditindak Jika Dipasang di Tempat Terlarang

KPU Sosialisasikan Alat Peraga dan Jadwal Kampanye 2019
PLH Ketua KPU Wahyu Setiawan (tengah) saat mensosialisasikan fasilitas alat peraga dan jadwal kampanye 2019 bagi peserta pemilu tingkat pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/8). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Namun demikian, menurut Harlina, jika mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU atau peraturan daerah, kalau ada bendera parpol yang dipasang di tempat terlarang, maka Bawaslu tetap menganggap sebuah pelanggaran pemasangan APK.

"Dalam aturan, APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas umum, tapi kalau di jalan diatur secara khusus diantaranya tidak boleh dipasang di jalan protokol, dan jalan lingkar," tuturnya.

Ia mengatakan, kalau ditemukan ada pelanggaran pemasangan APK Bawaslu akan memberikan kesempatan kepada pihak yang memasang untuk tertibkan sendiri.

"Tetapi kalau dua-tiga kali peringatan tidak dihiraukan, barulah kita koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban," tegas Harlina.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya