KPU Imbau Peserta Pemilu Patuhi Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1096 per parpol per tingkatan diperbolehkan membuat dan memasang alat peraga kampanye pada tiap desa atau kelurahan.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 07 Nov 2018, 17:22 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2018, 17:22 WIB
KPU Sosialisasikan Alat Peraga dan Jadwal Kampanye 2019
PLH Ketua KPU Wahyu Setiawan mensosialisasikan fasilitas alat peraga dan jadwal kampanye 2019 bagi peserta pemilu tingkat pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/8). Sosialisasi ini dihadiri oleh LO partai politik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Cianjur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat mengimbau partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) yang menjadi peserta Pemilu 2019 mematuhi aturan jumlah alokasi serta zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

Ketua KPU Cianjur Hilman Wahyudi menegaskan, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1096, per parpol per tingkatan diperbolehkan membuat dan memasang alat peraga kampanye pada tiap desa atau kelurahan terdiri dari 5 buah baliho dan 10 buah spanduk.

"Kalau ada yang membuat atau memasang lebih dari jumlah, menjadi kewenangan dari Bawaslu karena KPU menyediakan alat peraga kampanye sesuai aturan PKPU diatur jumlahnya sebanyak 10 buah baliho dan spanduk sebanyak 16 buah per parpol per kabupaten," ujar Hilman, seperti dilansir Antara, Selasa (6/11/2018).

Untuk desainnya, lanjut dia, patokan umum, yaitu boleh disertai nomor urut, lambang parpol, visi dan misi parpol, maupun gambar tokoh yang melekat di parpol tersebut.

"Untuk calon legislatif yang ingin membuat alat peraga kampanye sendiri tidak ada larangan, namun jumlahnya sudah dibatasi sesuai dengan kuota dari parpol, sehingga jumlahnya masuk ke kuota parpol," ucapnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Soal Stiker di Angkot

Stiker Caleg Angkot - Liputan6 Petang
(Liputan6 TV)

Sedangkan, kata Hilman, terkait stiker caleg yang terpasang di angkutan umum, pihaknya menyerahkan kewenangan pada pemkab atau Bawaslu karena angkutan umum dikategorikan milik pribadi.

"Sejauh ini tidak ada dalam PKPU yang mengatur terkait masalah tersebut karena bukan bagian dari alat peraga kampanye atau bahan kampanye, silakan ditanyakan ke dinas terkait atau Bawaslu," tegas Hilman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya