Liputan6.com, Mataram - Tim gabungan penertiban alat peraga kampanye Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bersiap menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dinilai melanggar aturan.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram H Rudy Suryawan, kegiatan penertiban alat peraga kampanye direncanakan lagi pekan depan.
"Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan para camat, untuk persiapan penertiban secara menyeluruh bersama tim," ujar Rudy, seperti dilansir Antara, Jumat (16/11/2018).
Advertisement
Ia mengatakan, kegiatan penertiban alat peraga kampanye itu berdasarkan hasil pendataan dari Banwaslu yang kembali menemukan indikasi-indikasi pelanggaran para peserta Pemilu 2019.
"Meskipun, tim gabungan penertiban alat peraga kampanye pada Jumat, 9 November sudah turun melakukan penertiban, ternyata setelah ditertibkan muncul lagi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang terindikasi melanggar," ucapnya.
Menurut Rudy, pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu tersebut antara lain, memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye pada fasilitas milik pemerintah, kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, pohon pelindung, dan sejumlah tiang listrik serta tiang telepon.
"Dalam kegiatan penertiban pekan lalu, kami berhasil menurunkan sebanyak 154 alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Dengan rincian baliho 40 unit, spanduk 48, poster 46, bendera 15, dan lima stiker," tutur Rudy.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
APK Sudah Diambil
Menurut Rudy, dari 154 alat peraga kampanye yang ditertibkan dan diamankan di Kantor Bakesbangpol, kata Rudy, sudah ada beberapa alat peraga kampanye yang diambil oleh peserta Pemilu, baik dari calon anggota legislatif (caleg) maupun DPD.
"Sampai sekarang sudah ada dua peserta pemilu yang datang mengambil APK milik mereka, dan kami masih tetap menunggu peserta lainnya dan APK dijamin aman dan tidak rusak," kata dia.
Rudy meyakini, alat peraga kampanye hasil penertiban tersebut akan diambil lagi oleh para pemiliknya, apalagi masa kampanye masih relatif lama.
"Sebelum pemilik APK mengambil APK hasil penertiban, Bakesbangpol memberikan surat pernyataan yang di dalamnya menyebutkan kesanggupan pemilik APK untuk tidak lagi memasang APK pada tempat yang terlarang," terangnya.
Menurutnya, tempat terlarang yang dimaksudkan selain fasilitas pendidikan, kesehatan, gedung pemerintah dan tempat ibadah di pohon pelindung dan aksesori kota, pemerintah kota juga telah menetapkan tiga titik zona zero alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
"Tiga zona zero tersebut adalah di sepanjang Jalan Udayanan, Jalan Protokol mulai dari depan Malomba hingga depan Polsek Cakranegara dan dari bundaran lingkar selatan hingga arah bypass perbatasan Kota Mataram," pungkas Rudy.
Advertisement