Liputan6.com, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melarang peserta Pemilu 2019 memasang alat peraga kampanye berupa stiker one way di kaca mobil baik pribadi, kendaraan umum, maupun kendaraan perusahaan.
"Pemasangan stiker one way di kaca mobil dinilai tidak sesuai dengan peraturan KPU serta bertentangan dengan Undang-undang Lalu Lintas, serta Permenhub karena dinilai mengganggu ketertiban umum," ujar Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati, seperti dilansir Antara, Senin (19/11/2018).
Dia menjelaskan, stiker one way merupakan stiker bergambar yang biasanya dipasang di kaca. Menurutnya, menggunakan stiker ini, orang lain tidak akan bisa melihat ke dalam mobil, tetapi pengemudi akan tetap melihat suasana di luar kendaraannya.
Advertisement
"Meski stiker one way dilarang, peserta Pemilu tetap dapat memasang tanda pengenal partai maupun caleg di badan atau body mobil," ucap Endra.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah menemukan salah satu peserta Pemilu yang menggunakan stiker one way di kendaraan pribadinya.
"Karena yang bersangkutan ialah calon anggota DPD RI, maka kami lakukan teguran yang kami sampaikan melalui KPU Kalteng. Yang bersangkutan kami minta untuk segera melepas stiker alat peraga kampanye Pemilu tersebut," papar Endra.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terus Lakukan Pengawasan
Endra mengaku, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan Pemilu 2019, terutama saat masa kampanye.
"Ini untuk meminimalkan potensi pelanggaran kampanye. Selain itu juga sebagai upaya menciptakan Pemilu yang jujur, aman, damai dan berkualitas," tuturnya.
Pihaknya pun juga mengajak masyarakat di Kota Palangka Raya turut melakukan pengawasan partisipastif. Salah satunya, kata Endra, dengan melaporkan kepada petugas jika menemukan indikasi adanya pelanggaran pelaksanaan Pemilu.
Advertisement