Bawaslu Riau Tangani 3 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019

Berdasarkan aturan, setiap partai politik wajib melaporkan kegiatan kampanye para caleg paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 16 Nov 2018, 16:13 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2018, 16:13 WIB
Gerakan Melindungi Hak Pilih
Petugas KPU DKI membuka stan pendaftaran daftar pemilih tetap (DPT) di kawasan Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Pendaftaran ini dibuka hingga 28 Oktober dengan syarat membawa fotocopy e-KTP dan Kartu Keluarga. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menangani tiga pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilu 2019.

"Ada dua pelanggaran administrasi yang dilakukan dua partai politik, dan satu tindak pidana Pemilu yang dilakukan satu partai politik," ujar Komisioner Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/11/2018).

Dia menjelaskan, dua pelanggaran administrasi tersebut terkait dengan aturan tentang kampanye, yaitu tidak melaporkan kegiatan dan pelaksana kampanye kepada KPU yang ditembuskan ke Bawaslu serta kepolisian.

Berdasarkan aturan, kata Tiuridah, setiap partai politik wajib melaporkan kegiatan kampanye para calon anggota legislatif (caleg) paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

"Terkait pelanggaran administrasi ini, Bawaslu masih memberikan teguran dan pencegahan agar setiap parpol tetap patuh pada aturan tentang kampanye," ucapnya.

Sedangkan terkait pemasangan alat peraga kampanye, lanjut Tiuridah, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran partai politik maupun caleg karena masih banyak yang belum memasang alat peraga kampanye.

"Masih sepi, alat peraga kampanye yang disediakan KPU saja belum selesai dan belum dipasang," tuturnya.

Tiuridah mengimbau kepada partai politik maupun caleg agar tetap melakukan kegiatan kampanye sesuai aturan dan perundang-undangan.

"Kita berharap pelaksanaan kampanye berjalan baik, tertib dan damai," terang Tiuridah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Tindak Pidana Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sedangkan pelanggaran berupa tindak pidana pemilu, lanjut Tiuridah, terkait kasus politik uang yang diduga dilakukan tiga caleg Partai Perindo dengan modus menyediakan hadiah untuk turnamen bola voli di Selat Mie, Kecamatan Moro.

"Tiga caleg tersebut, masing-masing caleg untuk DPR berinisial AK, caleg DPRD Kepri daerah pemilihan Batam ET, dan caleg DPRD Kepri dapil Karimun ICA," tegas Tiuridah.

Menurut Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat, ketiga caleg AK, ET, dan ICA memberikan hadiah berupa uang dan barang dalam turnamen bola voli lebih dari Rp1 juta dan itu melampaui batas yang diperbolehkan menurut Undang-undang Pemilu.

"Barang bukti yang kita sita seperti bendera, foto, video, parabola untuk hadiah, dan lainnya," kata Nurhidayat.

Dia mengatakan, kasus dugaan politik uang tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Karimun setelah dua kali melakukan pembahasan di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya